POJOKSATU.id - Kekhawatiran mulai mengemuka di kalangan guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026 berpotensi tidak cair bagi kelompok ini.

Isu tersebut ramai dibahas di media sosial dan grup diskusi pendidik, memicu kecemasan di tengah guru yang baru saja mengantongi sertifikat pendidik.

Isu ini tidak muncul tanpa dasar. Perbincangan publik merujuk pada sebuah surat resmi Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi pada 2025.

Baca Juga: Info GTK Belum Valid? Ini Informasi Penting yang Harus Diketahui Bapak Ibu Guru Lulusan PPG 2025 Terkait dengan Pencairan TPG 2026!

Dokumen tersebut menjadi rujukan utama yang kemudian ditafsirkan secara luas, bahkan menimbulkan anggapan bahwa seluruh lulusan PPG 2025 terancam tidak menerima TPG pada 2026.

Dalam surat bernomor 85/SJ/KU.002/01/2025 itu dijelaskan bahwa alokasi anggaran TPG pada APBN Tahun Anggaran 2026 belum mencakup pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi pada 2025.

Ketentuan ini berlaku bagi tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Kemenag menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga: Medan Career Expo 2026 Dibuka untuk Disabilitas dan Fresh Graduate

Selama belum tersedia alokasi anggaran atau kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, pembayaran TPG bagi lulusan PPG 2025 belum dapat direalisasikan.

Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diminta menghitung secara rinci kebutuhan anggaran tunjangan profesi tersebut sebagai dasar pengajuan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan.

Poin penting yang kerap terlewat dalam diskusi publik adalah ruang lingkup kebijakan ini.

Ketentuan dalam surat tersebut secara spesifik hanya berlaku bagi guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Banjarmasin, Kasusnya Terkait Restitusi Pajak

Artinya, guru madrasah dan satuan pendidikan keagamaan yang lulus PPG pada 2025 dipastikan belum masuk dalam skema pencairan TPG 2026, kecuali terdapat perubahan kebijakan atau penambahan anggaran di kemudian hari.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan, apakah ancaman yang sama juga dialami oleh guru lulusan PPG 2025 di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hingga kini, indikasinya tidak sepenuhnya demikian.

Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa pemerintah justru telah memulai proses validasi data bagi guru PPG 2025 di bawah Kemendikdasmen sebagai bagian dari mekanisme pencairan TPG tahun 2026.

Baca Juga: Fantagio Klarifikasi Dugaan Penghindaran Pajak Kim Seon Ho, Jelaskan Kronologi Pendirian Perusahaan yang Jadi Sorotan

Proses validasi tersebut menjadi sinyal bahwa TPG bagi guru PPG 2025 di lingkungan Kemendikdasmen masih berada di jalur yang sesuai prosedur.

Namun demikian, pencairan tetap bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari kelengkapan dan sinkronisasi data di Dapodik, pemenuhan beban kerja, hingga keputusan akhir pemerintah terkait kebijakan anggaran.

Perbedaan perlakuan antara guru di bawah Kemenag dan Kemendikdasmen menunjukkan bahwa isu TPG 2026 tidak bisa disamaratakan.

Setiap kementerian memiliki karakteristik anggaran dan kebijakan yang berbeda, sehingga status tunjangan profesi bagi lulusan PPG 2025 perlu dilihat secara kontekstual.

***