POJOKSATU.id - Kabar soal ratusan guru honorer terancam dirumahkan kembali membuat Bapak/Ibu waswas.

Apalagi di tengah proses reformasi penataan tenaga non-ASN dan birokrasi yang terus berjalan, posisi guru honorer kerap berada di wilayah yang paling rentan.

Isu ini bersamaan dengan dorongan kuat dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) agar menyampaikan guru honorer melalui skema PPPK dipercepat dan RUU Perlindungan Guru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Baca Juga: Lulusan PPG 2024 Resmi Tercover TPG 2026, Bagaimana Nasib PPG 2025 dan Guru Kemenag? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Dipahami

Dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Jum'at, 13/02/2026, disampaikan bahwa PGRI juga menyuarakan komitmen agar Undang-Undang Perlindungan Guru masuk dalam prioritas pembahasan nasional.

“Komitmen undang-undang perlindungan guru itu masuk di Prolegnas, kemudian diselesaikan honorer secara manusiawi,” demikian penjelasan dalam tayangan tersebut.

Kalimat “penyelesaian secara manusiawi” ini tentu bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Konsolnas Pendidikan 2026 Ditutup, Ini Rekomendasi Sembilan Komisi untuk Penguatan Kebijakan Nasional

Banyak guru honorer yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, namun statusnya belum mendapatkan kepastian.

Pengangkatan PPPK Jadi Harapan Realistis

Bapak/Ibu, saat ini skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi jalur paling realistis untuk mengatur guru honorer.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memang membuka formasi guru PPPK secara bertahap sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: OlympiCAD VIII Resmi Dibuka di Makassar, Dorong Duta Pelajar, Muslim Citizens dan Penguatan Guru Lewat STEM dan Kolaborasi Internasional

Namun di lapangan, tidak semua honorer langsung terakomodasi.

Ada yang terkendala formasi, usia, persyaratan administrasi, hingga kebijakan daerah.

Oleh karena itu, PGRI mendorong agar proses pengangkatan PPPK tidak hanya berdasarkan seleksi administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan masa pengabdian dan kebutuhan riil sekolah.

Terutama di daerah yang masih kekurangan guru.

Kalau melihat arah kebijakan nasional, penataan non-ASN memang dilakukan secara bertahap.

Tetapi bagi guru honorer yang posisinya terancam dirumahkan, kata “bertahap” terasa berat.

Baca Juga: Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Peluang Naik Jadi Penuh Waktu

Alasan yang dipertaruhkan bukan sekedar status, tapi juga penghasilan dan keinginan hidup keluarga.

RUU Perlindungan Guru, Mengapa Penting Masuk Prolegnas 2026?

Selain penyampaian PPPK, dorongan agar RUU Perlindungan Guru masuk Prolegnas 2026 menjadi poin penting lainnya.

Selama ini, perlindungan guru memang sudah diatur dalam beberapa regulasi pendidikan.

Baca Juga: PPPK Penuh Waktu VS Paruh Waktu, Mana Lebih Menguntungkan?

Namun belum terdapat undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan profesi guru, termasuk aspek keamanan kerja, perlindungan hukum, dan status kepastian.

Dengan masuknya RUU ini ke Prolegnas, diharapkan ada pembahasan lebih serius di DPR RI untuk memperkuat posisi guru secara hukum dan profesional.

Bapak/Ibu, di tengah dinamika ini, penting untuk tetap menyambungkan informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait.

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu 2026, Solusi Anggaran atau Tantangan Baru bagi ASN?

Jangan mudah percaya isu yang belum jelas sumbernya.

Tapi juga jangan diam. Suara guru tetap perlu dikawal melalui jalur organisasi profesi dan forum resmi.

Isu honorer yang dirumahkan memang bikin cemas. Namun seruan PPPK dan pembahasan RUU Perlindungan Guru memberi harapan bahwa perjuangan belum berhenti.

Yuk, tetap solid dan saling menguatkan, karena masa depan pendidikan tidak bisa terlepas dari kepastian nasib gurunya.***