POJOKSATU.id - Kabar mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan menjelang pertengahan Januari 2026.

Di berbagai platform media sosial, beredar klaim bahwa rapelan akan dibayarkan pada awal tahun, dengan tanggal yang disebut-sebut bervariasi, mulai dari 5 Januari hingga 10 Januari 2026.

Informasi tersebut sontak memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarga mereka.

Sejumlah warganet bahkan secara langsung menanyakan kebenaran isu tersebut kepada PT TASPEN (Persero) melalui kolom komentar akun media sosial resmi perusahaan.

Baca Juga: Viral Jalan Tanah di Cimenyan, Bupati Bandung Tegur DPUTR dan Minta Segera Diperbaiki

Salah satu pertanyaan yang ramai disorot adalah terkait kepastian tanggal 10 Januari 2026 sebagai waktu pencairan rapelan gaji pensiunan.

Tidak sedikit pula yang mengaitkan kabar tersebut dengan isu kenaikan gaji pensiunan hingga 12 persen.

Isu rapelan ini mencuat seiring masih kuatnya persepsi publik bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS yang diatur pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya akan kembali mengalami penyesuaian pada 2026.

Banyak pensiunan berharap adanya selisih pembayaran yang dirapel sejak awal tahun, terutama jika kebijakan kenaikan gaji berlaku surut.

Baca Juga: Libur Nataru Dongkrak Wisata Kota Bandung, Kunjungan Tembus 1 Juta Orang

Hingga kini, besaran gaji pensiunan PNS memang masih mengacu pada regulasi terakhir yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Kebijakan ini menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan per 1 Januari, tanpa menyebut adanya skema rapelan lanjutan pada tahun-tahun berikutnya.

Secara nominal, gaji pensiunan PNS 2026 tetap bergantung pada golongan terakhir saat aktif bekerja.

Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Terbaru 2026, Bisa Online Tanpa Datang ke Pengadilan

Untuk golongan terendah hingga tertinggi, besarannya berkisar dari jutaan rupiah hingga mendekati lima juta rupiah per bulan.

Rentang ini kerap memunculkan asumsi di masyarakat bahwa jika rapelan benar-benar dibayarkan dalam beberapa bulan sekaligus, total dana yang diterima pensiunan bisa mencapai angka yang cukup besar.

Namun, asumsi tersebut dipastikan tidak berdasar. PT TASPEN secara tegas membantah adanya program rapelan gaji pensiunan PNS pada Januari 2026.

Melalui klarifikasi resmi di akun media sosialnya, TASPEN menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan rapelan, termasuk yang menyebut tanggal 10 Januari 2026, tidak benar.

Baca Juga: Setelah OTT Bupati, Bekasi Kedatangan Kapolres Baru yang Punya Kedekatan dengan KPK

“Untuk hal tersebut tidak benar. Saat ini tidak ada program rapelan gaji dari TASPEN,” tulis manajemen TASPEN dalam pernyataannya.

Perusahaan juga mengimbau para pensiunan agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi, mengingat maraknya potensi penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Menurut TASPEN, seluruh informasi terkait pembayaran pensiun, penyesuaian gaji, maupun kebijakan lain hanya diumumkan melalui situs resmi dan akun media sosial terverifikasi.

Di luar itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai kabar yang belum memiliki dasar hukum dan pengumuman resmi.

Baca Juga: Jumat Keramat, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka Korupsi Haji

Penegasan serupa juga datang dari pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Ia menekankan bahwa kabar mengenai rapelan maupun kenaikan tambahan di luar yang sudah ditetapkan tidak memiliki landasan hukum.

Menurut Purbaya, setiap kebijakan penyesuaian gaji pensiunan harus melalui proses pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB.

Selain itu, kesiapan anggaran negara menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya adil bagi penerima, tetapi juga berkelanjutan bagi keuangan negara.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ammar Zoni di Sidang, Dari Dugaan Pemerasan Rp 3 Miliar hingga Sel Tikus

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan pemerintah, tetapi belum bisa dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Pemerintah juga masih mempertimbangkan aspek pemerataan dan dampak fiskal sebelum memutuskan kebijakan baru terkait pensiunan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa hingga awal Januari 2026, tidak ada rapelan gaji pensiunan PNS yang dijadwalkan cair, termasuk pada tanggal 10 Januari.

Pembayaran gaji pensiunan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, tanpa tambahan rapelan sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial.

***