POJOKSATU.ID - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan publik.

Harapan besar muncul di kalangan pegawai PPPK untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Banyak pihak menilai perubahan aturan ini penting untuk menghadirkan kepastian karier.

Namun, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa wacana penyetaraan PPPK menjadi PNS belum masuk pembahasan formal.

Baca Juga: Pro Kontra Memuncak, Benarkah Meritokrasi Terancam Jika PPPK Naik Status PNS Tanpa Tes?

DPR menyebut proses revisi UU ASN kemungkinan baru digarap serius pada 2026.

Kondisi ini membuat para pegawai PPPK kembali menunggu kepastian kebijakan.

Meski demikian, aspirasi penyetaraan status terus menguat dan menjadi tekanan bagi pemerintah serta DPR.

 

Harapan PPPK dan Dorongan Kesetaraan

Sebagian besar PPPK sangat menanti agar status mereka “diakui” sebagai PNS.

Baca Juga: Program 500 Ribu Pekerja Migran Jadi Prioritas Prabowo, Pemerintah Siapkan Pelatihan Standar Internasional

Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) DPR, Reni Astuti, menyuarakan aspirasi ini dengan tegas, kesejahteraan dan hak karier PPPK harus disejajarkan dengan PNS.

Reni menyebut banyak tenaga pendidik dan kesehatan yang telah lama mengabdi sebagai PPPK, namun belum mendapat tunjangan dan hak finansial setara dengan PNS.

Dalam forum legislasi DPR, dia juga menekankan bahwa aspek-fiskal, yuridis, dan sosial harus jadi pertimbangan agar alih status bisa berjalan adil dan bertahap.

Sebagai langkah awal, Baleg membuka ruang masukan publik dari berbagai pihak: guru, PPPK, akademisi, dan masyarakat umum.

Menurut Reni, proses legislasi hanya akan kuat jika melibatkan stakeholder langsung, agar regulasi bisa mencerminkan realitas di lapangan.

Selain itu, dorongan perubahan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.

Yang meminta pembentukan lembaga independen untuk mengawasi sistem merit ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan.

Baca Juga: TPP ASN Riau Dipotong 30 Persen, Plt Gubernur Minta Semua Kencangkan Ikat Pinggang

PPPK berharap revisi bisa menjadi momentum untuk memperkuat netralitas birokrasi dan melindungi pegawai dari politisasi.

 

Arah Regulasi dan Jadwal Pembahasan

Revisi UU ASN memang sudah masuk daftar prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Namun, meski masuk dalam Prolegnas 2025, pembahasan formal oleh Komisi II DPR menyangkut perubahan status PPPK ke PNS belum mulai secara konkrit.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa dengan sisa waktu di tahun 2025, pembahasan kemungkinan baru bisa dilakukan tahun 2026.

Baca Juga: Operasional SPPG di Malang Terhenti, Dana Mandek hingga Masalah SLHS Jadi Sorotan

 

Namun juga muncul catatan kritis soal kredibilitas meritokrasi jika alih status dilakukan massal tanpa seleksi.

 

Tantangan dan Catatan Penting

Beban fiskal, Pengangkatan PPPK jadi PNS massal berpotensi meningkatkan anggaran jangka panjang karena sistem PNS membawa hak jenjang karier, pensiun, dan tunjangan.

Regenerasi ASN, Jika alih status dilakukan tanpa seleksi terbuka, peluang bagi lulusan baru menjadi ASN bisa menyempit.
Melintas

Meritokrasi dan pengawasan, Menurut putusan MK 121/PUU-XXII/2024, sistem merit dan pengawasan independen harus diperkuat agar ASN tetap netral dan profesional.

Tahapan yang diperlukan, Dari tahap naskah akademik, pengumpulan masukan publik, hingga draf RUU teknis semua masih dalam proses awal.

 

Mengapa Wacana Ini Penting?

Pertama, karena PPPK dan PNS selama ini berada di bawah payung ASN, namun dalam praktik kesejahteraan dan jenjang karier sering timpang. 

Baca Juga: Ramai Harapan PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Dukungan Publik Semakin Menguat, Ini Penjelasannya

Kesetaraan status berarti lebih dari judul:

1. Mencakup hak pensiun

2. Tunjangan kinerja

3. Jenjang karier

Baca Juga: Isi BBM Kini Bikin Deg-degan Sama Repot, Salah Pola Sedikit, Nopol Anda Bisa Diblokir!

4. Perlindungan hukum.

Kedua, karena revisi UU memberikan momentum mereset konfigurasi birokrasi  memperkuat netralitas dan profesionalisme ASN yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Ketiga, karena regulasi ini berpotensi menjadi kunci sosial dan fiskal, bagaimana negara menyikapi ribuan PPPK yang telah lama mengabdi.

Lalu, bagaimana menjaga keseimbangan fiskal sekaligus regenerasi birokrasi.

Kapan Realisasinya?

Meskipun wacana kuat dan masuk Prolegnas 2025, kenyataannya proses formal belum mulai, dan DPR memperkirakan pembahasan baru akan rampung atau paling tidak mulai berjalan serius tahun 2026.

Artinya, bagi banyak pegawai PPPK, harapan masih tergantung pada perjalanan panjang regulasi.

Pembaruan ini bukan hanya soal “angkat jadi PNS”, tapi soal memastikan masa depan karier dan kesejahteraan mereka secara sistemik.

Wacana revisi UU ASN yang membuka peluang alih status PPPK ke PNS adalah langkah strategis yang berpotensi besar namun masih penuh ketidakpastian.

Baca Juga: Ramai Harapan PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Dukungan Publik Semakin Menguat, Ini Penjelasannya

DPR dan pemerintah masih dalam fase pendalaman, dan pembahasan formal belum dimulai.

PPPK punya aspirasi kuat, namun regulasi ini juga harus memperhatikan aspek fiskal, meritokrasi, dan regenerasi.

Tahun 2026 kemungkinan menjadi momen dimana pembahasan bisa lebih matang.***