POJOKSATU.id - IPB University resmi menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait efisiensi kegiatan akademik dan operasional kampus.
Rektor IPB, Alim Setiawan Slamet, mengungkapkan bahwa pihak kampus memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dan civitas akademika dalam menjalankan work from home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kami memberi dua pilihan, ada Jumat, ada Senin, karena kadang ada fakultas yang belajar sampai Sabtu. Kami fakultatif," ujarnya.
Baca Juga: Soal Wacana War Tiket Haji, Solusi Atau Masalah Baru?
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara launching dan konferensi pers IPB Run 2026 di Artotel Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Praktikum Tetap Luring, Teori Bisa Fleksibel
Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis pembelajaran. Untuk kegiatan yang bersifat praktikum, IPB tetap mewajibkan pelaksanaan secara tatap muka di kampus.
"Untuk yang sifatnya praktikum tetep luring, karena butuh laboratorium dan sebagainya. Tetapi yang kuliah secara umum di kelas pakai pendekatan konten dan juga pada pendekatan learning," tutur Alim.
Artinya, perkuliahan berbasis teori akan lebih fleksibel dengan pendekatan digital dan hybrid, sementara kegiatan yang membutuhkan fasilitas khusus tetap berjalan normal di kampus.
Mulai Berlaku Sejak 6 April 2026
Alim menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak Senin, 6 April 2026, tak lama setelah surat edaran dari Mendiktisaintek diterbitkan pada awal April.
"Kami ikuti Kemdiktisaintek yang menyampaikan surat edaran pada 1 atau 2 April, lalu kami lakukan sejak 6 April kemarin," jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat sekaligus dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menghadapi dinamika global.
Antisipasi Learning Loss Jadi Perhatian
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam penerapan sistem hybrid ini adalah potensi learning loss atau penurunan kualitas pembelajaran mahasiswa.
"Kami menyambut positif dan mendukung kebijakan ini kita akan menjaga agar produktivitas tidak menurun dan kedua, tidak terjadi learning loss. Dengan pembelajaran hybrid dan sebagainya risikonya adalah learning loss. Itu yang kita jaga, agar pembelajaran mahasiswa nggak berkurang," ungkap Alim.
Baca Juga: Sikapi Kasus Saiful Mujani, Guru Besar Hukum: Kritik Dianggap Ancaman Bisa Menjadi Negara Ketakutan
Karena itu, IPB menekankan pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas belajar dan kualitas akademik.
Isi Surat Edaran Mendiktisaintek
Sebagai informasi, Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Dalam edaran tersebut, kampus diperbolehkan menerapkan PJJ khususnya bagi mahasiswa semester 5 ke atas dan program pascasarjana. Namun, pelaksanaannya tidak wajib seragam dan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing program studi.
Selain itu, edaran juga mencakup beberapa poin efisiensi lain, seperti:
- Pembatasan penggunaan kendaraan dinas yang tidak mendesak
- Anjuran penggunaan transportasi publik
Baca Juga: TKA SMP 2026 Bikin Kaget, Kemendikdasmen Sebut Soal Berbeda dari Simulasi, Ini Penjelasannya
- Pengaturan penggunaan pendingin ruangan
- Optimalisasi ruang belajar dan fasilitas kampus
- Pemanfaatan platform digital dalam kegiatan akademik
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa dunia pendidikan tinggi terus beradaptasi dengan situasi global yang dinamis. ***




