POJOKSATU.id - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi sorotan publik, terutama setelah pemerintah memastikan keberlanjutan pengangkatan tenaga honorer ke dalam sistem aparatur sipil negara.
Pada 2026, perhatian tidak hanya tertuju pada PPPK penuh waktu, tetapi juga pada PPPK paruh waktu yang mulai dilirik karena fleksibilitas kerja dan besaran penghasilan yang dinilai kompetitif.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan PPPK merupakan bentuk kepastian status sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Pengaturan gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: PPPK Kemenag 2026 Segera Dibuka? Ini Perkiraan Jadwal dan Alur Seleksinya
Hingga 2026, skema pengupahan tersebut tidak mengalami perubahan signifikan, dengan penyesuaian yang diperkirakan berada di kisaran yang sama seperti tahun sebelumnya.
Secara status, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Mereka mengisi berbagai posisi strategis, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni penuh waktu dan paruh waktu, dengan perbedaan utama terletak pada beban serta jam kerja.
Baca Juga: Apa Itu SUSENAS dan RESOSEK? Survei BPS Penentu Nasib Bansos Masyarakat
Meski jam kerja lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak gaji yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
Besaran gaji pokok PPPK secara nasional berkisar dari hampir Rp2 juta di golongan terendah hingga menembus lebih dari Rp7 juta untuk golongan tertinggi.
Untuk lulusan sarjana yang umumnya berada di golongan menengah, gaji pokok berada di rentang Rp3 jutaan hingga lebih dari Rp5 juta, bergantung pada pengalaman dan masa kerja.
Bagi PPPK paruh waktu, nominal gaji disesuaikan secara proporsional dengan beban kerja yang dijalankan.
Baca Juga: Standar Gaji Guru Swasta Digodok DPR, Sekolah Kecil Terancam Gulung Tikar?
Meski tidak sebesar PPPK penuh waktu, penghasilan yang diterima tetap dinilai layak dan jauh lebih pasti dibandingkan status honorer sebelumnya.
Skema ini dinilai memberikan keadilan sekaligus fleksibilitas, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis yang memiliki keterbatasan jam kerja.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan.
Pemerintah memberikan tunjangan yang berkaitan dengan jabatan dan tugas, tunjangan hari raya, hingga fasilitas pendukung kerja.
Baca Juga: Info TPG 2026: Daftar Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Sesuai dengan Juknis Terbaru!
PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, juga memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung negara sesuai porsi kerja.
Kehadiran tunjangan ini membuat total penghasilan PPPK kerap dinilai menggiurkan, terutama bagi mereka yang sebelumnya berstatus honorer tanpa kepastian upah dan jaminan sosial.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menghadirkan sistem penggajian yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Dengan skema gaji dan tunjangan yang semakin jelas, PPPK paruh waktu pada 2026 diprediksi tetap menjadi pilihan menarik.
Tidak hanya menawarkan fleksibilitas, status ini juga memberikan kepastian penghasilan dan perlindungan sosial yang selama ini sulit diakses oleh tenaga non-ASN.
***



