POJOKSATU.ID – Besaran tunjangan kinerja (tukin) kerap menjadi salah satu pertimbangan utama bagi calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sejumlah instansi pemerintah tercatat memiliki kisaran tunjangan kinerja tertinggi, yang membuatnya menjadi incaran setiap pembukaan seleksi CPNS.
Berdasarkan data yang dirangkum dari ASN Institute, terdapat delapan instansi dan lembaga dengan kisaran tunjangan kinerja tertinggi.
Mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung jabatan dan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Instansi dengan kisaran tunjangan tertinggi ditempati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan tukin berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp127,7 juta.
Angka tersebut menjadi yang paling tinggi dibanding instansi lainnya.
Baca Juga: Kabar Baik! DPR RI Dorong Guru Honorer dengan Pengabdian Terlama Segera Diangkat Jadi PPPK
Di posisi berikutnya terdapat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dengan kisaran tunjangan sekitar Rp5,3 juta hingga Rp117,3 juta.
DJP selama ini dikenal memiliki sistem tunjangan berbasis kinerja yang cukup besar.
Kementerian Hukum dan HAM mencatat kisaran tukin sekitar Rp2,8 juta hingga Rp49,8 juta, disusul Kementerian Keuangan dengan kisaran Rp2,5 juta hingga Rp46,9 juta.
Instansi lain yang juga masuk daftar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masing-masing dengan kisaran tunjangan Rp2,5 juta hingga Rp41,5 juta.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kisaran tukin sekitar Rp1,5 juta hingga Rp41,5 juta.
Mahkamah Agung (MA) dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp37,5 juta.
Informasi ini bukan merupakan pengumuman resmi CPNS, melainkan gambaran berdasarkan pelaksanaan dan kebijakan tunjangan kinerja pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Enam Polisi Pengeroyok Debt Collector Hingga Tewas Ternyata Anggota YANMA Mabes Polri
Sumber resmi terkait seleksi CPNS tetap merujuk pada pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Calon pelamar diimbau tidak hanya mempertimbangkan besaran tunjangan, tetapi juga menyesuaikan pilihan instansi dengan kompetensi, minat, serta kebutuhan formasi yang tersedia.***




