POJOKSATU.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat GTK Madrasah mengingatkan seluruh penerima insentif guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN tahun 2026 agar memastikan seluruh tahapan pencairan telah diselesaikan.

Mulai dari pengecekan status akun GTK Madrasah hingga proses aktivasi rekening di bank penyalur wajib dilakukan sesuai prosedur agar pencairan dana dapat berjalan lancar.

Bagi guru maupun tenaga kependidikan yang hingga kini masih menunggu pencairan insentif, penting untuk mengetahui sejauh mana proses yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Bukan Sekadar MoU, Telkom Gandeng NUS Cetak Talenta Digital Indonesia Berkelas Global

Kemenag juga mengimbau para penerima agar terus memantau informasi resmi sehingga tidak tertinggal perkembangan terbaru terkait penyaluran bantuan tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Direktorat GTK Madrasah, @gtkmadrasah, Senin (6/7/2026), terdapat beberapa tahapan yang wajib diselesaikan sebelum dana insentif dapat dicairkan.

Alur Pencairan Insentif Guru dan Tendik Non-ASN 2026
1. Cek Status Akun GTK Madrasah
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan status pada akun GTK Madrasah telah berubah menjadi "Ditetapkan".

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tablet RAM 8 GB Murah Terbaik 2026 Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Sekolah hingga Kuliah

Status tersebut menandakan bahwa penerima telah masuk dalam daftar penerima yang diproses untuk pencairan insentif.

Apabila status belum berubah menjadi "Ditetapkan", penerima diminta terus memantau akun GTK Madrasah hingga ada pembaruan.

2. Unduh dan Unggah SPTJM
Setelah status akun berubah menjadi "Ditetapkan", penerima diwajibkan mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui akun GTK Madrasah.

SPTJM kemudian ditandatangani sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diunggah kembali melalui akun GTK Madrasah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pencairan.

Baca Juga: Hasil PISA 2025 Diumumkan Akhir 2026, Kemendikdasmen Akui Literasi dan Numerasi Siswa Indonesia Masih Jadi Tantangan

Pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai agar tidak menghambat proses pada tahap berikutnya.

3. Cetak Surat Keterangan ke Bank
Apabila proses unggah SPTJM telah berhasil dilakukan, sistem akan menyediakan Surat Keterangan ke Bank pada akun GTK Madrasah.

Surat tersebut harus dicetak dan dibawa ke bank penyalur yang telah ditetapkan untuk melanjutkan proses administrasi pencairan insentif.

4. Proses Aktivasi Rekening di Bank
Bank penyalur selanjutnya akan memproses pembukaan rekening baru atau aktivasi rekening penerima apabila rekening telah tersedia.

Baca Juga: Said Iqbal Sebut Demo Buruh Kamis Nanti Sasar Kemenkeu, Minta Menkeu Purbaya Bersedia Dialog

Setelah rekening dinyatakan aktif, dana insentif dapat dicairkan melalui bank penyalur sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Perhatian bagi Penerima dengan Rekening Terblokir
Kemenag juga memberikan perhatian khusus bagi penerima yang rekeningnya masih berstatus terblokir.

Penerima diminta untuk menunggu proses pembukaan blokir rekening dan tidak perlu melakukan tindakan di luar prosedur yang telah ditetapkan.

Informasi resmi mengenai proses pembukaan blokir rekening akan disampaikan oleh Direktorat GTK Madrasah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing.

Baca Juga: Roy Suryo Senang Polda Metro Divonis Hakim Tak Sah Menangkapnya, Ini Babak Baru Hukum Kita

Karena itu, penerima diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang beredar dari sumber yang tidak resmi.

Direktorat GTK Madrasah kembali mengingatkan seluruh penerima agar segera menyelesaikan setiap tahapan pencairan sesuai prosedur.

Dengan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, proses pencairan insentif guru dan tenaga kependidikan non-ASN tahun 2026 diharapkan dapat berlangsung tanpa kendala.

Selain itu, para penerima juga disarankan rutin memeriksa status akun GTK Madrasah serta mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi Direktorat GTK Madrasah maupun Kementerian Agama.

Dengan mengikuti setiap tahapan secara teliti dan memperoleh informasi dari sumber yang valid, proses pencairan insentif diharapkan berjalan lebih lancar sehingga hak para guru dan tenaga kependidikan dapat diterima tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam memajukan pendidikan madrasah di Indonesia. ***