POJOKSATU.id - Kabar baik untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-ASN.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran calon penerima insentif mulai Selasa, 15 April 2026.
Program ini menyasar guru madrasah non-ASN serta tenaga kependidikan seperti admin, pustakawan, dan lainnya yang aktif bertugas di lingkungan madrasah.
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem EMIS GTK dan akan ditutup pada 27 April 2026.
Baca Juga: Wow! RI Targetkan 10.525 KM Jalur Kereta di 2030, Ini Rencana Besarnya!
Bagi yang ingin mendaftar, bisa langsung mengakses laman berikut:
Daftar via EMIS GTK: https://dev-emisgtk.kemenag.
Program insentif ini dihadirkan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memotivasi kinerja para pendidik dan tenaga kependidikan madrasah di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, pengajuan insentif ini juga didasarkan pada Surat Pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 tertanggal 14 April 2026 tentang Pengajuan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN Madrasah.
Surat tersebut memuat berbagai ketentuan penting, mulai dari mekanisme pengajuan, kriteria penerima, hingga jadwal pelaksanaan program insentif tahun 2026.
Baca Juga: Wow! Jepang Butuh 400 Caregiver, Gajinya Menggiurkan, Ini Cara Daftarnya!
Untuk melihat dokumen lengkapnya, calon pendaftar dapat mengakses Surat Pemberitahuan Pengajuan Calon Penerima Insentif GTK Madrasah melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/
Pihak kementerian juga mengingatkan agar seluruh calon pendaftar memastikan data yang diinput sudah valid dan sesuai sebelum batas waktu berakhir agar proses seleksi berjalan lancar.
Syarat Tenaga Kependidikan (Tendik)
Untuk tenaga kependidikan, terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi:
-
Berstatus aktif di EMIS GTK
-
Memiliki NUPTK atau PTK ID
-
Berstatus Non-ASN
-
Tidak merangkap sebagai guru
-
Memiliki masa kerja minimal 2 tahun
Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Daftar Jurusan Favorit di Poltekesos Bandung 2026
Selain itu, ada persyaratan administratif lain yang perlu diperhatikan:
-
Pendidikan minimal SMA atau sederajat
-
Usia maksimal 60 tahun
-
Tidak sedang menerima bantuan lain dari DIPA Kemenag
-
Tidak merangkap jabatan di instansi lain
Syarat Guru Madrasah Non-ASN
Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN, ketentuan yang harus dipenuhi meliputi:
-
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK
-
Memiliki beban kerja minimal 6 jam pelajaran (JP)
-
Belum menerima tunjangan profesi guru
Baca Juga: Astaga! Angka Gangguan Jiwa Naik, Ini Penyebab yang Jarang Disadari
Dari sisi kualifikasi, guru juga harus:
-
Berpendidikan minimal S1 atau D4
-
Memiliki masa kerja minimal 2 tahun
-
Terdaftar di EMIS GTK
-
Memiliki identitas resmi seperti NPK, NUPTK, atau PTK ID
Dengan sistem pendaftaran yang sudah terintegrasi secara digital, pemerintah berharap proses seleksi bisa berjalan lebih transparan dan akurat. ***




