POJOKSATU.ID - Isu mengenai nasib guru non-ASN pada tahun depan tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.
Melalui unggahan resminya, Kemendikdasmen memberikan klarifikasi penting untuk menanggapi kekhawatiran tersebut.
Guru non ASN yang sudah terdaftar di Data Pendidik hingga 31 Desember 2024 dipastikan masih tetap bisa melaksanakan tugas mengajarnya.
Syarat utamanya adalah mereka harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Guru Non ASN Tidak Bisa Lagi Mengajar Tahun Depan? Begini Fakta dari Kemendikdasmen
Pemerintah menjamin bahwa para guru tersebut berhak mendapatkan sejumlah tunjangan dan insentif sesuai kriteria yang berlaku.
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, mereka berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sementara itu, bagi guru yang sudah bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja, akan diberikan Insentif dari Kemendikdasmen.
Tak hanya itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik pun tetap mendapatkan perhatian berupa bantuan insentif khusus.
Baca Juga: Inilah Daftar Provinsi dengan Pertumbuhan Koperasi Desa Terbanyak 2026!
Pemerintah daerah juga didorong untuk memberikan penghasilan tambahan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru non-ASN di seluruh penjuru negeri.
Kepastian status ini diharapkan mampu meredam simpang siur informasi yang berkembang di media sosial belakangan ini.
Para tenaga pendidik diimbau untuk selalu melakukan pengecekan data secara mandiri agar hak-haknya dapat tersalurkan dengan tepat.
Informasi detail mengenai status data tersebut dapat diakses secara langsung melalui laman Ruang SDM pada tautan resmi yang telah disediakan.
Dengan adanya pengumuman ini, para guru diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pengajaran di kelas.
Kejelasan mengenai kesejahteraan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga pendidik yang terus berjuang mencerdaskan bangsa.***




