POJOKSATU.id - Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh setiap peserta adalah nilai ambang batas atau passing grade.
Nilai ambang batas ini menjadi tolak ukur minimal yang harus dicapai peserta dalam Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Peraturan mengenai nilai ambang batas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Secara umum, nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tidak banyak berbeda dengan tahun 2023. Namun, tahun ini terdapat ketentuan baru yang memberikan formasi khusus bagi putra/putri Kalimantan.
Meskipun demikian, formasi ini tetap menggunakan aturan passing grade yang sama dengan formasi umum.
Materi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 akan ditentukan dari tiga tes materi utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 166.
Dijelaskan dalam diktum ketiga belas dari Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024bahwa: "Ketentuan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum kedua belas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan."
Diktum ketiga belas dari keputusan itu menegaskan bahwa nilai ambang batas tersebut berlaku untuk penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
Nilai Ambang Batas Formasi Khusus
Beberapa kategori pelamar dikecualikan dari aturan nilai ambang batas umum. Nilai ambang batas tersendiri diatur bagi para pelamar dari formasi khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan putra/putri dari daerah tertinggal.
Berikut rincian nilai ambang batas berdasarkan kategori formasi dalam SKD CPNS 2024:
1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian
Nilai kumulatif SKD minimal: 311
Passing grade TIU: 85
3. Formasi Khusus Diaspora:
Nilai kumulatif SKD minimal: 311
Passing grade TIU: 85
4. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Passing grade TIU: 60
5. Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Passing grade TIU: 60
6. Formasi Khusus Putra/Putri Papua:
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Passing grade TIU: 60
Demikian informasi seputar nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 bagi para peserta CPNS 2024 sebagai target untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS,baik itu mereka yang berada dalam formasi khusus maupun formasi umum. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




