POJOKSATU.ID - Pada pertengahan Juli 2025, para guru di Indonesia kembali mendapatkan informasi penting seputar proses pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga.

Dalam hal ini pembaruan terkait aturan yang berlaku untuk guru-guru di bawah dua kementerian, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Video terbaru yang diunggah kanal informasi pendidikan, Guru Abad 21 pada 13 Juli 2025, menyampaikan bahwa validasi data GTK akan segera dilaksanakan.

Baca Juga: MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, KH Cholil Nafis: Sudah Mengundang Ahli Musik dan Ahli Suara

Langkah ini menjadi bagian dari proses menuju pencairan tunjangan profesi untuk triwulan ketiga tahun 2024.

Terdapat beberapa perbedaan penting dalam petunjuk teknis (juknis) antara dua kementerian tersebut, terutama dalam hal kriteria pencairan dan penghentian tunjangan profesi.

“Juknis dari Kemenag dan Kemendikdasmen berbeda dalam nomenklatur dan teknis pelaksanaannya,” ungkap narator dalam video tersebut.

Bagi guru di bawah naungan Kemenag, aturan yang digunakan hingga saat ini adalah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.

Baca Juga: Tunjangan Profesi 227.147 Guru Non-ASN Binaan Kemenag Naik Rp500 Ribu, Ini Rincian Guru dari Enam Direktorat Berhak Menerima Rp2 Juta per Bulan

Walaupun ditetapkan pada 2023, regulasi ini masih berlaku hingga tahun 2025 karena belum terbit juknis pengganti yang baru.

“Dalam juknis itu dijelaskan siapa saja guru yang tidak berhak menerima tunjangan profesi,” jelas narator.

Guru Kemenag

Tercatat ada enam kategori guru yang tunjangannya bisa dihentikan jika mereka masuk dalam kondisi yang tercantum di dalam juknis Kemenag.

1. Tidak Hadir Lebih dari 3 Hari Tanpa Alasan Sah

Guru, kepala madrasah, atau pengawas madrasah yang tidak hadir lebih dari tiga hari dalam satu bulan tanpa keterangan sah akan kehilangan haknya.

“Kalau tiga hari absen tanpa surat resmi, tunjangan otomatis tidak cair,” tegas narator.

2. Cuti Sakit Lebih dari 14 Hari Kerja

Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari 14 hari kerja dalam satu periode akan dihentikan tunjangannya.

“Cuti sakit yang dibolehkan hanya maksimal 14 hari,” lanjutnya.

3. Cuti Alasan Penting Lebih dari 6 Hari

Cuti dengan alasan penting seperti keluarga sakit tetap dibatasi hanya enam hari.

“Jika melewati enam hari, tunjangan langsung dihentikan,” jelas narator Guru Abad 21.

Baca Juga: Rocky Gerung Yakin Ijazah Jokowi Asli Berbekal Keterangan dari Universitas Ternama Ini

4. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Guru yang mengambil cuti tanpa tanggungan negara juga tidak akan mendapatkan tunjangan selama periode cuti tersebut.

“Jenis cuti ini tidak ditanggung negara, jadi tunjangan tidak dibayarkan,” ungkapnya.

5. Ibadah Haji atau Umrah Tanpa Cuti Besar

Guru yang melakukan ibadah haji atau umrah dengan biaya pribadi wajib menggunakan hak cuti besar.

“Jika tidak menggunakan cuti besar, maka tidak dapat tunjangan,” ujarnya.

6. Mengikuti Studi atau Tugas Belajar Lebih dari 6 Bulan

Guru yang mengikuti kuliah atau tugas belajar dengan sponsor tetap bisa menerima tunjangan selama enam bulan pertama.

“Mulai bulan ketujuh, tunjangan dihentikan, dan baru dibayarkan lagi saat tugas belajar selesai,” terang narator.

Guru Kemendikdasmen

Sementara itu, guru yang berada di bawah Kemendikdasmen mengikuti regulasi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 yang masih aktif.

“Regulasi ini belum digantikan hingga saat ini,” ujarnya.

Dalam pasal 17 regulasi tersebut dijelaskan beberapa kondisi penghentian tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Langkah Awal Jadi Pelajar Hebat, Inilah Serunya Beragam Rujukan Kegiatan MPLS Ramah Jenjang SMP

Tunjangan akan dihentikan jika guru:

  • Meninggal dunia

  • Mencapai usia pensiun

  • Mengundurkan diri atas permintaan pribadi

  • Dipenjara berdasarkan keputusan hukum tetap

  • Diberi tugas belajar

  • Tidak lagi dalam jabatan fungsional guru ASN

“Contohnya, jika pindah ke jabatan struktural, tunjangan akan dihentikan,” lanjutnya.

Pasal 16 mengatur tentang cuti yang masih memungkinkan guru menerima tunjangan.

Jenis cuti yang dimaksud antara lain:

  • Cuti tahunan

  • Cuti besar

  • Cuti sakit

  • Cuti melahirkan

  • Cuti karena alasan penting

  • Cuti bersama

“Enam jenis cuti ini tetap dibayar jika diajukan dan disetujui oleh dinas,” katanya.

Namun seperti Kemenag, cuti di luar tanggungan negara tetap menjadi pengecualian yang tidak bisa mendapatkan tunjangan.

“Cuti jenis ini tidak ditanggung pemerintah, jadi tunjangan tidak bisa dibayarkan,” tambahnya.

Untuk cuti studi, guru ASN tetap diperbolehkan menerima tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku jika cuti tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan penjelasan ini, para guru diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan ketiga tahun 2024.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versi iOS

Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Demikian informasi terbaru mengenai kriteria guru yang tidak akan mendapat tunjangan sertifikasi triwulan ketiga.***