POJOKSATU.id - Kementerian Agama Republik (Kemenag) Indonesia telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Ali Ramdhani, menyatakan SKD akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 29 Oktober 2024.

“Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri. Sementara untuk SKD di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya,” ungkap Ramdhani, Senin (14/10/2024).

Baca Juga: DIBUKA Hingga 21 Oktober, Kemenag Rilis Jadwal AKGTK Madrasah Periode 2 Tahun 2024, WAJIB DIIKUTI Kepala Madrasah, Pengawas dan Guru Madrasah

Pelaksanaan SKD dibagi menjadi dua lokasi utama:

1. Dalam Negeri:

  • Periode: 18 - 29 Oktober 2024
  • Jumlah peserta: 327.818 orang
  • Lokasi: 54 titik yang tersebar di 34 provinsi

2. Luar Negeri:

  • Periode: 22 - 24 Oktober 2024
  • Jumlah peserta: 140 orang
  • Lokasi: 36 titik di 25 negara (meliputi Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar)

M Ali Ramdhani, yang akrab disapa Kang Dhani, menekankan bahwa peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: GAK PAKE RIBET, Ada 7 File PDF Terbaru Download PALING PRAKTIS Contoh Soal SKD CPNS 2024, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan lokasi akan dianggap gugur.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” jelas Wawan.

Ia juga menegaskan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Seleksi ini tidak dipungut biaya.

2. Kelulusan pelamar merupakan hasil kerja dan prestasi pribadi.

Baca Juga: RESMI DIMULAI 17 Oktober, Ini Rincian Jadwal, Sesi Hingga Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS 2024, WASPADA DISKUALIFIKASI

3. Waspada terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan.

4. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.