POJOKSATU.ID  - Aturan baru tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dirilis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena membuka peluang bagi honorer yang belum mendapatkan formasi pada seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Namun, pengangkatannya tidak bersifat otomatis hanya honorer tertentu yang memenuhi kriteria yang dapat diproses oleh instansi.

 

1. Jalur Pengangkatan Tidak untuk Semua Honorer

Beberapa anggapan di media sosial menyebut bahwa semua tenaga honorer akan otomatis terangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu. Padahal, aturan resmi menunjukkan hal berbeda.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Beragam, Ini Penjelasannya Penyebab Perbedaan Angka Tersebut

Menurut rangkuman Media PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi:

- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan

- Peserta seleksi CPNS atau PPPK 2024 yang tidak lulus atau belum mengisi formasi.

Artinya, honorer yang tidak mengikuti seleksi 2024 atau tidak tercatat di database BKN tidak termasuk sasaran kebijakan.

Baca Juga: Daur Ulang Jadi Cuan! Inovasi RVM BRI di KOPLING 2025 Dipuji Menteri UMKM dan Raffi Ahmad

Kebijakan ini dirancang sebagai “jembatan sementara” bagi honorer yang sudah menjalani proses seleksi, sehingga tetap memiliki peluang masuk dalam sistem ASN.

 

2. Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Kementerian PANRB menetapkan sejumlah jabatan yang dapat diajukan instansi, yaitu:

- Guru dan tenaga kependidikan

- Tenaga kesehatan

- Tenaga teknis

- Pengelola umum operasional

Baca Juga: Gaji Tidak Sesuai Harapan, PPPK Paruh Waktu Di Garut Hanya Terima Rp1 Juta Tanpa Tunjangan dan THR

- Operator layanan operasional

- Pengelola layanan operasional

- Penata layanan operasional

Ini menunjukkan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu tidak hanya untuk sektor pendidikan.

Baca Juga: Kabar Baik dari Banten! 5.591 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Terbesar Sepanjang Banten

Tetapi juga mencakup posisi teknis dan operasional yang selama ini kerap diisi oleh tenaga honorer.

 

3. Batas Waktu Penetapan, Penting untuk Dipantau

Salah satu media menyebut bahwa penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dilakukan pada periode 23 Agustus hingga 30 September 2025.

Rentang waktu ini sangat krusial karena menjadi momen instansi mengusulkan nama honorer yang memenuhi syarat.

Instansi yang membutuhkan tenaga tambahan akan menyampaikan usulan kepada Menteri PANRB melalui BKN.

Selanjutnya, setelah disetujui, PPK wajib mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK maksimal 7 hari kerja.

 

4. Masa Kontrak dan Evaluasi

PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.

Evaluasi dilakukan secara triwulan dan tahunan, meliputi kinerja, kedisiplinan, dan kesesuaian dengan kebutuhan instansi.

Baca Juga: UNESA Siap Gelar KPPTI 2025, Momentum Kolaborasi, Ribuan Delegasi Kampus Kumpul Perkuat Ekosistem Pendidikan Tinggi

Jika kinerja memenuhi standar, pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

 

5. Implikasi Aturan Ini, Peluang Baru, Tapi Tidak Merata

Kebijakan ini membuka ruang bagi ribuan honorer untuk tetap berada dalam jalur ASN tanpa menunggu formasi penuh waktu. Namun, peluang tersebut tetap tergantung pada dua hal:

- Ketersediaan anggaran instansi, dan

- Kebutuhan jabatan.

Baca Juga: UNESA Siap Gelar KPPTI 2025, Momentum Kolaborasi, Ribuan Delegasi Kampus Kumpul Perkuat Ekosistem Pendidikan Tinggi

Ini berarti masih ada honorer yang tidak akan terserap, khususnya instansi yang anggarannya terbatas atau tidak memiliki kebutuhan jabatan paruh waktu.

Aturan PPPK Paruh Waktu dalam KM MenPANRB No. 16/2025 menjadi opsi kelanjutan karier bagi honorer yang sudah mengikuti seleksi 2024 tetapi belum memperoleh posisi.

Namun tidak semua honorer bisa masuk skema ini. Hanya mereka yang terdaftar di BKN dan memiliki histori seleksi yang dapat diusulkan.

Dengan batas waktu penetapan hingga September 2025, honorer perlu memastikan status administrasi mereka jelas serta memantau kebijakan instansi masing-masing.***