POJOKSATU.id - Banyak PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah berharap suatu hari bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun yang tidak banyak diketahui adalah bahwa proses tersebut tidak otomatis.

Melainkan melalui sejumlah tahapan ketat yang melibatkan evaluasi kinerja, masa kerja minimal, hingga kesiapan anggaran pemerintah daerah maupun pusat.

Baca Juga: Lemas Setelah Evakuasi Berjam Jam, Pria Ini Selamat Berkat Kulkas Hanyut yang Berisi Makanan

Regulasi mengenai PPPK Paruh Waktu sendiri diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan inilah yang mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Tetapi dengan syarat-syarat tertentu dan melewati proses verifikasi berlapis.

“PPPK paruh waktu kini bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu dengan syarat telah memiliki masa kerja satu tahun,"

Baca Juga: Dompet Dhuafa Tangani 9.663 Korban Banjir Sumatra, Turunkan Tim Respon Darurat Pasca Bencana

"Dan dinilai memenuhi kinerja serta sesuai kemampuan anggaran daerah/pusat,” dikutip dari Sewaktu.id, 1 September 2025.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak semua PPPK Paruh Waktu dapat naik status.

Bahkan, banyak yang belum memahami tahapan evaluasi dan administratif yang harus dilewati.

Baca Juga: Seperti Dijaga Tuhan, Bayi Mungil 3 Bulan Selamat dari Seretan Galodo 3 Km, Dilindungi Sebuah Batu


Tahapan Naik Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Berikut adalah tahapan resmi yang harus dijalani PPPK Paruh Waktu jika ingin diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

1. Masa Kerja Minimal 1 Tahun

Syarat pertama, PPPK Paruh Waktu harus memiliki masa kerja minimal 12 bulan sebelum bisa diajukan naik status.

Alasannya, instansi perlu melihat konsistensi, kedisiplinan, serta kualitas kerja pegawai dalam jangka waktu cukup.

Bagi yang masa kerjanya belum genap, pengajuan otomatis belum bisa dilakukan.

Baca Juga: HUT ke-13, Fakta Jabar Bagikan Beras untuk Warga Karangpawitan

2. Evaluasi Kinerja Berkala

Evaluasi dilakukan oleh OPD/instansi setiap triwulan atau tahunan, mencakup:

- kehadiran dan absensi

- capaian target kerja

- kedisiplinan

- etika dan integritas

- kualitas pelayanan publik

Baca Juga: Story Anak Purbaya Bikin Heboh, TPL Langsung Jadi Sorotan, Warganet Auto Bedah Riwayat Perusahaan

Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar utama apakah PPPK layak dinaikkan statusnya atau tidak.

Pegawai dengan nilai evaluasi rendah hampir pasti gagal pada tahap ini.

3. Pengajuan Usulan oleh Instansi

PPPK Paruh Waktu tidak bisa mengajukan diri sendiri. Usulan harus datang dari instansi yang mempekerjakan, setelah:

- menilai kebutuhan pegawai penuh waktu

- mengecek formasi dan beban kerja

- melihat ketersediaan anggaran

Baca Juga: Strategi Cerdas Memilih Formasi CPNS 2026 Agar Peluang Lolos Berlipat

Instansi kemudian mengirimkan rekomendasi resmi ke pemerintah daerah atau kementerian terkait.

4. Verifikasi Administrasi

Berkas yang diverifikasi meliputi:

- dokumen kontrak

- rekam kinerja

- SK pengangkatan paruh waktu

- catatan disiplin

Baca Juga: Kebaya, Kolintang, dan Reog Ponorogo Resmi Terima Sertifikat WBTb UNESCO, Mandat Internasional Jaga Kelestarian Budaya, Salinan Sertifikat Disebarkan

- riwayat pendidikan

- riwayat pelanggaran (jika ada)

Setiap dokumen diverifikasi oleh tim kepegawaian daerah/pusat.

Jika ada dokumen bermasalah, proses berhenti di sini.

5. Persetujuan Anggaran Daerah/Pusat

Ini tahapan yang sering terlewat dari perhatian PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Air Bersih Tak Ada, Viral Warga Pidie Jaya Terpaksa Nyuci di Got, Netizen Geram Mau Sampai Kapan Nunggu Bantuan Air Bersih nya?

Meski sudah memenuhi syarat masa kerja dan kinerja, status tidak bisa dinaikkan jika anggaran tidak tersedia.

Instansi harus memastikan:

- anggaran gaji penuh waktu sudah dialokasikan

- kebutuhan pegawai penuh waktu sudah disetujui

- formasi tidak melebihi batas belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah

Baca Juga: CPNS 2026 Semakin Ketat! Ini Soal Wajib yang Harus Dikuasai Biar Tak Gagal di SKD

Banyak daerah yang gagal mengangkat PPPK Paruh Waktu bukan karena pegawainya tidak layak, tetapi karena anggaran belum cukup.

6. Persetujuan MenPAN-RB

Tahap final adalah persetujuan dari Kementerian PAN-RB.

Jika semua syarat dipenuhi, MenPAN-RB akan memberi persetujuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Setelah persetujuan terbit:

- pegawai mendapat kontrak baru

- gaji berubah menjadi penuh waktu

- tunjangan menyesuaikan jabatan penuh waktu

- jam kerja berubah menjadi 8 jam per hari

Pada titik ini status pegawai berubah sepenuhnya.

Baca Juga: 49 ASN Kena Sanksi Berat! Gaji Diputus, Status Menunggu Pemecatan Oleh Bupati Biak


Kenapa Banyak PPPK Paruh Waktu Tidak Tahu Tahapan Ini?

Ada beberapa alasan mengapa proses ini jarang diketahui pegawai:

- Regulasi masih baru (Kepmen 16/2025)

- Banyak OPD belum melakukan sosialisasi teknis

- Banyak PPPK mengira status naik otomatis

- Informasi anggaran sering tidak disampaikan secara detail

Baca Juga: Viral Pria 8 Jam Evakuasi Korban Banjir di Sumatera, Temukan Kulkas Hanyut Berisi Makanan Langsung Makan dengan Lahap

Masih banyak daerah yang fokus pada pengangkatan paruh waktu dulu, belum masuk tahap transisi penuh waktu

Padahal memahami tahapan ini dapat membantu pegawai mempersiapkan diri sejak awal.


Apa yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu agar Lolos Pengangkatan?

- Jaga kedisiplinan dan absensi

- Capai target kerja minimal sesuai SK

- Jaga integritas dan etika publik

- Lengkapi dokumen kepegawaian

Baca Juga: Sudah Pegang SK PPPK Paruh Waktu Tapi Belum Bisa Kerja? Ini Alasan SPMT Baru Berlaku 1 Januari 2026

- Ikuti seluruh arahan OPD

- Pastikan kinerja triwulan stabil

- Bangun komunikasi baik dengan atasan langsung

Semakin tinggi skor evaluasi, semakin besar peluang diusulkan naik status.***