POJOKSATU.id — Pemerintah berupaya mempercepat penyaluran tunjangan guru melalui skema baru yang dinilai lebih efisien.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat hingga pertengahan Juli 2025, realisasi penyaluran tunjangan profesi guru ASN daerah mencapai 97,4 persen atau sebanyak 1.438.029 guru dari total 1.476.964 penerima.

Capaian nasional yang tinggi ini menjadi tonggak perubahan signifikan sejak diberlakukannya mekanisme baru.

Tunjangan kini langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa lagi melalui pemerintah daerah.

"Kebijakan ini memotong jalur birokrasi panjang dan memastikan hak guru diterima tepat waktu," jelas Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) dalam Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Masih Ada Daerah Belum Terima Tunjangan

Meskipun capaian nasional nyaris sempurna, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak daerah yang belum mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan kedua.

Penyebab utamanya adalah keterlambatan validasi data dan pemberkasan di tingkat daerah.

Beberapa wilayah yang masih tertunda antara lain Kota Waringin Timur, Tasikmalaya, Gorontalo, dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga: MEKANISME Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta, Mau Ajukan Permohonan? Begini Juknis dari Kemendikdasmen

Di daerah-daerah ini, dokumen guru masih dalam tahap verifikasi oleh dinas pendidikan.

Sementara itu, sebagian wilayah di Provinsi Lampung juga belum menyalurkan TPG, meskipun di Tulang Bawang, dana untuk guru jenjang SD non-ASN sudah dicairkan.

Laporan serupa muncul dari Riau, sejumlah kabupaten di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.

Ada daerah yang sudah mencairkan sebagian dana, namun tidak sedikit yang belum menerima sama sekali karena proses pemberkasan dan validasi belum tuntas.

Di media sosial dan forum-forum guru, keluhan terus bermunculan.

Baca Juga: Ajukan Keringanan UKT, Ini Contoh Surat dan Cara Mengurusnya

Banyak guru mengaku hingga 19 Juli 2025 belum menerima TPG triwulan kedua.

Persoalan umumnya berasal dari validasi beban kerja yang belum terpenuhi, penginputan mata pelajaran yang belum sesuai linieritas, hingga keterlambatan penerbitan SKTP.

Tunjangan Naik, Regulasi Baru Berlaku

Pada 2025 ini, pemerintah menaikkan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah yang belum bersertifikat pendidik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, guru yang sudah bersertifikat tetap menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.

Selain TPG, pemerintah juga menyalurkan dua jenis tunjangan lainnya:

  • Tunjangan Khusus: telah terealisasi 76,7 persen (47.497 guru)

  • Tambahan Penghasilan: baru 18,8 persen untuk guru non-sertifikasi

Temu menyebutkan bahwa validasi data adalah kunci utama.

"Setelah data guru tervalidasi, SK penerima diterbitkan dan pembayaran dilakukan langsung oleh Kemenkeu," ucapnya.

Sebagai pendukung kebijakan tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Dalam aturan ini, guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Namun, tugas tambahan seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan guru pendamping khusus kini turut diakui dalam perhitungan beban kerja.

"Kita ingin guru tidak hanya sejahtera, tapi juga merasa didukung secara struktural dalam menjalankan peran mereka," tambah Temu.

Penyaluran di NTT Masih Rendah

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu wilayah dengan capaian penyaluran yang masih rendah.

Baca Juga: PERCEPAT PROSES MUTASI PNS, Mulai 2025, Layanan SKBT Kemenag Berbasis Digital Lewat SIAPI, Ini Keunggulannya

Hingga 14 Juli 2025, realisasi penyaluran tunjangan guru ASN daerah di provinsi tersebut baru mencapai Rp966,26 miliar dari total pagu Rp2,24 triliun, atau sekitar 43,11 persen.

Jumlah guru penerima di NTT terdiri dari:

  • Tunjangan Profesi Guru: 42.311 orang

  • Tambahan Penghasilan Guru: 626 orang

  • Tunjangan Khusus Guru: 4.026 orang

Penyaluran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ke rekening guru, sesuai dengan rekomendasi Kemendikdasmen.

Skema Baru

Sejak 9 Juli 2025, skema penyaluran tunjangan guru sudah resmi berubah.

Kini, dana tidak lagi dikelola oleh pemerintah daerah. Proses pencairan dilakukan melalui jalur berikut:

  • Pengisian data dilakukan oleh sekolah melalui Dapodik
  • Diverifikasi oleh Dinas Pendidikan
  • Divalidasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen
  • Dana ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.

Untuk triwulan pertama, seluruh guru penerima telah menerima haknya.

Namun, pada triwulan kedua, proses masih berjalan dan banyak bergantung pada kecepatan validasi di masing-masing daerah.

"Kami ingin tunjangan guru disalurkan lebih cepat, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat fondasi mutu pembelajaran," tutup Temu.

Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang justru berbeda? Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Baca Juga: Regulasi Terbaru TUNJANGAN PROFESI GURU Non PNS, Dituntut Disiplin Perbarui Data, Cek Besaran dan Ketentuan

Versi Android
versid iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi