POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Kepala atau Inspektur Inspektorat Madina, Rahmad Daulay, memberi tanggapan terkait hasil pemeriksaan mereka akan kasus PPPK Madina 2023.
Menurut Rahmad Daulay, mereka masih mengusahakan minimal 2 alat bukti terkait kasus PPPK Madina 2023 ini.
Rahmad Daulay menanggapi konfirmasi wartawan terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Madina soal pemanggilan honorer yang mal administrasi dan diduga terlibat permainan uang di kasus PPPK Madina 2023.
“Masih mengusahakan minimal 2 alat bukti Pak,” kata Kepala Inspektorat Madina, Rahmad Daulay, melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (8/5).
Baca Juga: Dugaan Permainan Uang di Balik Keluarnya NI PPPK Guru 2023 Madina 95 Orang, BKN Medan Bilang Tak Ada
Disinggung minimal 2 alat bukti ini tujuannya untuk apa? Rahmad Daulay menyebut hal itu terkait untuk menyalahkan seseorang.
“Untuk menyalahkan seseorang diperlukan 2 alat bukti Pak. Tidak bisa dugaan, harus pembuktian. Kalau dia saksi harus menyaksikan Pak,” jawab Rahmad Daulay.
“Bila tidak ada minimal 2 alat bukti beresiko bisa diadukan balik Pak,” jelasnya lagi.
Disinggung sudah berapa jumlah guru honorer yang dipanggil atau diperiksa Inspektorat Madina terkait kasus PPPK 2023 hingga Rabu (8/5/2024), Rahmad Daulay tak memberi tanggapan.
Baca Juga: Progres NI PPPK Guru 2023 Madina Sudah Ditetapkan 95 Orang, Tanggapan Kepala BKN Medan Buat Bingung
Diketahui, dalam kasus suap PPPK Madina 2023, sebanyak 6 pejabat Madina ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut; Kadis Pendidikan Dollar Siregar, Kaban BKD (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Dedi M.
Keenam pejabat Madina ditetapkan tersangka melalui dua kali penetapan. Penetapan pertama untuk Kadis Pendidikan Dollar Siregar pada Jumat (12/01/2024) sekaligus resmi ditahan di Rutan Mapoldasu.
Sementara penetapan kedua untuk lima tersangka lain yaitu pada Jumat (2/2/2024) lalu.
Sejak Februari 2024 lalu, tidak ada lagi penetapan tersangka baru oleh Polda Sumut dalam kasus PPPK Madina 2023 ini.
Baca Juga: Hasil Lanjutan Sidang Kasus PPPK Madina 2023 di PTUN Medan, Kemungkinan Selasa Dismissal Terakhir
Terkait beredarnya kabar Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution ditetapkan tersangka, Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis SH MH langsung membantah kabar tersebut. Dia mengatakan info itu tidak benar.
“Tidak benar info itu,” katanya melalui WhatsApp, Senin (22/4).
Bahkan menurutnya, saksi kunci dalam kasus dugaan suap PPPK Madina 2023 ini sudah memberikan sumpah bahwa Bupati Madina tidak terkait sama sekali dengan kasus PPPK ini.
“Saksi kunci bahkan bersumpah Pak Bupati tidak terkait sama sekali dengan kasus PPPK,” ujarnya lagi.
Terkait saksi kunci ini siapa, Kabag Hukum tak mau memberikan penjelasan secara detail.
Selain ditangani Polda Sumut, kasus seleksi PPPK Madina 2023 ini juga sedang digugat di PTUN Medan oleh guru-guru honorer peserta seleksi PPPK 2023.***




