POJOKSATU.id, JAKARTA - Jabatan aparatur sipil negara (ASN) terbagi dua, yakni jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Jabatan manajerial dan jabatan non manajerial ASN diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa perbedaan jabatan manajerial dengan jabatan nonmanajerial ASN?

Baca Juga: Sulit Dapat Momongan, Denny Sumargo Sempat Berpikir Mandul Gegara Kenakalan di Masa Lalu

Jabatan manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

Sedangkan jabatan nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

Pasal mengenai jabatan nonmanajerial dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sedang dibahas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan isntansi lain.

Baca Juga: 13 Pemuda Hendak Perang Sarung di Amankan Polsek Talun

RPP Manajemen ASN merupakan turunan dari UU ASN. Rencananya, RPP Manajemen ASN disahkan menjadi PP dan diundangkan pada April 2024.

“Harapannya RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel, tetapi tetap fokus pada capaian organisasi, dan tegas terhadap aturan yang berlaku,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Selasa 19 Maret 2024.

Sementara, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, adanya jabatan non-manajerial ini merupakan bentuk simplifikasi jabatan pada ASN.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Istri Denny Sumargo Hamil, Ungkap Perjalanan Panjang Tiga Kali Keguguran demi Mendapatkan Momongan

Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Simplifikasi jabatan yang tertuang dalam RPP ini merupakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

“Birokrasi yang sederhana memang menjadi fokus utama dalam penyusunan UU ASN dan RPP manajemen ASN,” kata Aba melalui siaran pers, dikutip Pojoksatu.id dari laman menpan.go.id, Rabu 20 Maret 2024.

Pengelolaan kinerja ASN juga dibahas dalam RPP ini. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi. Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

RPP ini mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan terhadap kinerja ASN. RPP ini akan memberi kemudahan akses belajar bagi ASN, termasuk pengembangan karier berbasis mobilitas talenta.

Sejumlah kementerian terlibat dalam pembahasan ini, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Sementara lembaga yang turut dalam rapat ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional RI.

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN membagi dua jenis jabatan ASN, yakni jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Jabatan manajerial terdiri dari lima jabatan. Sedangkan jabatan nonmanajerial terdiri dari dua jabatan.

A. Jabatan Manajerial

Jabatan manajerial yang diatur dalam Pasal 14, meliputi:

Jabatan pimpinan tinggi utama;
Jabatan pimpinan tinggi madya;
Jabatan pimpinan tinggi pratama;
Jabatan administrator; dan
Jabatan pengawas;

1. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, pratama) merupakan jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.

2. Jabatan Administrator

Jabatan administrator merupakan jabatan manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

3. Jabatan Pengawas

Jabatan pengawas merupakan jabatan manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

B. Jabatan Nonmanajerial

Jabatan Nonmanajerial ASN yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

1. Jabatan Fungsional

Pasal 18 UU ASN menyebutkan Jabatan fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.

2. Jabatan Pelaksana

Jabatan pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

Setiap Jabatan Nonmanajerial memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Nonmanajerial diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri serta tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. ***