POJOKSATU.ID - Kalian masih bingung tentang OPD di lingkungan ASN, diartikel ini akan dijelasakan tentang Instansi, OPD, dan unit kerja.

Tapi jujur saja, masih banyak ASN atau PPPK yang sering ketukar-tukar atau menganggap semuanya sama, padahal aslinya beda fungsi.

Paham bedanya itu penting banget, bukan cuma buat nambah info, tapi biar ngga salah pas kita isi data kepegawaian, urus SK, mutasi, sampai soal tunjangan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Batas Usia CPNS hanya Sampai 35 Tahun, Karena Dikaitkan Masa Kerja dan Hak Pensiun, Simak Penjelasannya

Biar tidak bingung lagi, yuk kita bahas satu persatu, simak selengkapnya.

 

1. Pengertian Instansi dalam Sistem Pemerintahan

Instansi itu istilah gampangnya adalah wadah besar atau lembaga resmi pemerintah, ada yang di pusat, ada juga yang di daerah.

Contoh yang di pusat itu kementerian, kayak Kemenkeu atau BKN.

Baca Juga: Ingin Lulus CPNS? Ini Ada 10 Tips Ampuh untuk Seleksi CPNS yang Akan Datang, Simak Lengkapnya

Nah, kalau di daerah, instansi itu ya Pemerintah Provinsi atau Pemprov, ada juga Pemerintah Kabupaten atau Kota yaitu Pemkab atau Pemkot, tempat kita kerja.

Di urusan administrasi, instansi ini adalah payung paling atas yang membawahi kita sebagai ASN.

 

2. Penjelasan OPD atau Organisasi Perangkat Daerah

Nah, kalau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu istilah buat kantor-kantor dinas.

Atau badan yang ada di bawah pimpinan kepala daerah, kayak Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. OPD inilah yang jadi perangkat daerah.

Atau pelaksana tugas di lapangan sesuai bidangnya. Contohnya kayak Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BKPSDM, atau Dinas PU.

Jadi, kebijakan dari pemerintah daerah itu yang jalanin ya OPD-OPD ini.

 

3. Unit Kerja, Adalah Tempat ASN Bekerja Sehari-hari

Unit Kerja ini adalah bagian yang paling kecil dan spesifik di dalam OPD.

Di sinilah tempat ASN atau PPPK 'ngetem' dan kerja sehari-hari. Contohnya:

Baca Juga: Cara Membuat Email Dinas Pribadi untuk ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

- Seksi

- Subbagian

- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

- Sekolah (bagi guru)

Baca Juga: PPPK Wajib Tahu, Begini Cara Mengajukan Cuti Tahunan agar Tidak Ditolak, Simak Lengkapnya

- Puskesmas (bagi tenaga kesehatan)

Atau kalau kamu guru ya di Sekolah, dan kalau nakes ya di Puskesmas.

Ibaratnya, kalau Instansi itu rumah besarnya dan OPD itu ruang utamanya, nah Unit Kerja ini adalah meja kerja tempat kamu beraktivitas tiap hari.

 

4. Hubungan Antara Instansi, OPD, dan Unit Kerja

Nah intinya, hubungan ketiganya itu berjenjang. Urutannya, Instansi atau disebut Rumah Besar, lalu OPD yakni Departemen, terakhir Unit Kerja atau Lokasi Tugas.

Berikut ini contohnya, Pemkab (Instansi) punya Dinas Pendidikan (OPD), dan di dalamnya ada Sekolah (Unit Kerja).

Demikian perbedaanya, jangan sampai ketukar ya, soalnya urutan ini bakal terus kepakai setiap kali kamu urus administrasi kayak e-Kinerja, MyASN, atau pas urusan pindah tugas.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Merubah Identitas Data Pajak PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Aplikasi Coretax DJP

Angan anggap sepele ya, karena kalau sampai salah bedain Instansi, OPD, sama Unit Kerja, urusannya bisa panjang.

Bisa-bisa kalian salah input data pegawai, alamat surat jadi nyasar, bahkan bisa bikin kenaikan pangkat terhambat atau tunjangan nggak cair-cair.

Selain itu, kalau paham pembagian ini, kamu jadi lebih tahu posisi kamu di mana dan peran kamu apa di dalam sistem pemerintahan yang gede ini.

Baca Juga: Jember Cetak Rekor Nasional, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tembus 8.344 Pegawai

Nah intinya, Instansi, OPD, sama Unit Kerja itu punya porsinya masing-masing.

Instansi itu lembaga besarnya, OPD itu dinas pelaksananya, dan Unit Kerja itu tempat kita benar-benar kerja tiap hari.

Kalau kita paham bedanya, urusan administrasi pasti lebih rapi dan kita pun jadi lebih profesional pas bertugas.***