POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini memberikan pembaruan informasi penting mengenai pengumuman PPPK 2024 Tahap 1.

Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, tidak ada perubahan jadwal pengumuman yang sebelumnya direncanakan akan dimulai pada Selasa 24 Desember 2024.

Meskipun ada beberapa instansi yang telah menyelesaikan proses verifikasi hasil dan mendapat tanda tangan digital dari Kepala BKN, namun pengumuman tetap tidak serentak.

Baca Juga: Cara Mengecek Kuota Sekolah SNBP 2025 dan Pembagian Kuota Siswa Eligible, Ada Kuota Tambahan bagi Sekolah Penguna e-Rapor

Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 ini sendiri akan dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2024.

"Sudah ada beberapa instansi (pemda) yang seharusnya bisa diumumkan pada tanggal 24 kemarin karena hasilnya sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala BKN. Jadi tidak ada perubahan jadwal," kata Ridwan, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Rabu 25 Desember 2024.

Ridwan menjelaskan bahwa meskipun pengumuman seharusnya bisa dilaksanakan pada 24 Desember, terdapat sejumlah permohonan perubahan dari beberapa instansi atau pemda terkait hasil seleksi administrasi dan perhitungan nilai afirmasi.

Baca Juga: Hanya Meraup 49.740 Penonton, 'Cinta Tak Seindah Drama Korea' Resmi Pamit dari Bioskop, Ernest Prakasa Jawab Tudingan Film Ini Karya Nepotisme

Permohonan-permohonan ini berkaitan dengan perubahan status kelulusan, dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat, serta revisi nilai afirmasi yang dapat mempengaruhi perankingan peserta.

"Proses pengolahan nilai ini tentunya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyebabkan keterlambatan, meskipun BKN terus bekerja keras untuk menyelesaikan proses tersebut," ujar Ridwan.

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga memberikan informasi terkait pengisian formasi PPPK, yang menurut Ridwan, dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas tertentu.

Baca Juga: Cara Aman Cegah dan Atasi Kendala di Jalur Contra Flow, Simak Penjelasannya

Formasi yang telah diumumkan sejak awal adalah formasi utama yang akan diperebutkan oleh peserta, baik pada Tahap 1 maupun Tahap 2.

Pengisian formasi PPPK tidak berdasarkan passing grade, melainkan berdasarkan nilai terbaik dari peserta.

Pengisian formasi dilakukan dengan prioritas mulai dari pelamar prioritas 1 (P1) atau eks THK-2, kemudian non-ASN yang terdaftar dalam database, diikuti oleh non-ASN yang telah bekerja selama dua tahun.

Untuk jabatan guru, prioritas pertama adalah pelamar yang berstatus P1, diikuti oleh tenaga kerja honorer kategori 2 (THK2).

Sementara itu, untuk tenaga kesehatan (nakes) dan pendidik, pelamar juga diberikan prioritas, dengan THK2 menjadi prioritas berikutnya.

Berkaitan dengan peserta yang tidak berhasil mendapatkan formasi pada Tahap 1, BKN memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendaftar di Tahap 2.

Baca Juga: Mentalnya Hancur Gegara Buah Hatinya Terus Dihujat Anak Haram, Jennifer Coppen : Anakku Enggak Salah Apa-apa, yang Salah Aku

Jika ada formasi yang tidak terisi pada tahap pertama, peserta Tahap 2 yang mendaftar akan bergabung dengan peserta lain yang belum mendapatkan formasi penuh waktu dan dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Mekanisme lebih lanjut mengenai PPPK paruh waktu masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan.

Bagi para peserta yang menantikan pengumuman, disarankan untuk terus memperbarui informasi mengenai perkembangan hasil seleksi PPPK Tahap 1, yang dapat diumumkan secara bertahap mulai 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.***