POJOKSATU.id - Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, menyisakan persoalan.

Dari total 11.008 tenaga honorer yang diusulkan pemerintah daerah, 10 orang belum bisa mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu.

Hal itu disebabkan karena mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Tak Masuk Database BKN, Ratusan Honorer Riau Terancam Gagal Jadi PPPK

Meski jumlahnya relatif kecil, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian status tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Pemerintah daerah menegaskan, penerbitan NIP PPPK sepenuhnya harus mengikuti aturan dan verifikasi dari pemerintah pusat.

Khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Kontrak Berakhir, 200 Lebih Honorer RSUD Tripat Gerung Dirumahkan

Penting dipahami bahwa NIP PPPK merupakan identitas resmi ASN yang hanya dapat diterbitkan jika seluruh syarat administrasi dan data kepegawaian dinyatakan lengkap serta valid.


Tak Memenuhi Syarat Administrasi

Berdasarkan data yang dihimpun, 10 honorer tersebut tidak lolos verifikasi administrasi dalam proses usulan PPPK Paruh Waktu.

Penyebabnya beragam, mulai dari data yang tidak sinkron, tidak terverifikasi dalam sistem, hingga tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Kepala BKN 'Naik Jabatan ASN Kini Lewat Pro ASN, Bukan Lagi Faktor Kedekatan'

Keberadaan data honorer dalam database resmi BKN menjadi faktor utama.

Honorer yang tidak tercatat atau datanya bermasalah otomatis tertahan dalam proses penerbitan NIP.

Meskipun telah diusulkan oleh pemerintah daerah.


Penjelasan Pemkab Lombok Timur

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui instansi terkait menjelaskan bahwa proses pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap dan sangat ketat.

Setiap data honorer harus melalui verifikasi berlapis sebelum diteruskan ke BKN.

Baca Juga: Tavia Run Sukses Digelar, Tandai Re-Branding The Tavia Riverside dengan Konsep Sport and Nature

Dikutip dari Inside Lombok, 30 Desember 2025, tertulis bahwa:

“Dari total 11.008 tenaga honorer yang diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur, 10 orang belum dapat diterbitkan NIP karena tidak memenuhi persyaratan,”.

Pemkab menegaskan bahwa persoalan ini bukan bentuk pengabaian.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku 2026, Pelaku Kejahatan Ringan Tak Masuk Penjara Tapi Bakal Dihukum Kerja Sosial Mulai 2026

Melainkan konsekuensi dari aturan nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh daerah.


Database BKN Jadi Penentu

Kasus ini kembali menegaskan bahwa database BKN menjadi penentu utama dalam penataan tenaga honorer.

Seluruh kebijakan pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, kini mengacu pada data nasional yang telah diverifikasi.

Baca Juga: Viral! Nasib Tragis Guru Nur Aini, Tolak Mutasi hingga Pemecatan dari ASN

Honorer yang tidak masuk atau bermasalah dalam database berpotensi kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK.

Meskipun telah lama bekerja di lingkungan pemerintahan.


Dampak bagi Honorer Terdampak

Tidak terbitnya NIP PPPK Paruh Waktu berarti 10 honorer tersebut belum mendapatkan kepastian status sebagai ASN PPPK.

Dampaknya, mereka belum bisa menerima hak-hak yang melekat pada PPPK, termasuk skema penghasilan dan pengakuan administratif.

Situasi ini juga menjadi peringatan bagi honorer lain agar memastikan seluruh data dan dokumen kepegawaiannya tercatat dengan benar di sistem resmi pemerintah.


Pemkab Janji Lakukan Evaluasi

Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap honorer yang belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Gedung Holiwings Hampir Rampung, Pemkab Karawang Kecolongan, Aktivis: Jangan Tunggu Warga Marah!

Jika memungkinkan secara regulasi, perbaikan data akan diupayakan agar tidak merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Kasus 10 honorer di Lombok Timur ini menjadi gambaran bahwa penataan honorer tidak hanya soal kuota.

Tetapi juga ketepatan data dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.***