POJOKSATU.id - Pendaftaran CPNS 2023 telah resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sejalan dengan hal tersebut, formasi CPNS 2023 juga sudah dirilis.

Total formasi CPNS 2023 yang tersedia adalah 572.496 lowongan.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming China Open 2023 untuk Hari Ketiga, Ada Perang Saudara Prayer vs Bakri

572.496 lowongan tersebut terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat, yakni 78.862 lowongan.

Sementara jumlah formasi CPNS 2023 untuk pemerintah daerah 493.634 lowongan.

Sedangkan formasi CPNS 2023 untuk pemerintah pusat berjumlah total 28.903 dan 49.959 untuk formasi PPPK 2023.

Baca Juga: Jarang Tapi Penting, 20 Kumpulan Soal PJOK Kelas 3 SD, Kenali Dunia Olahraga Untuk Hidup Sehat

Untuk pemerintah daerah, difokuskan pada formasi PPPK.

Dengan rincian 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi CPNS 2023 dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Jadwal China Open 2023 Hari Ini 7 September: 8 Wakil Indonesia Tampil

"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip," ujar Anas dikutip pojoksatu.id dari laman resmi KemenPANRB.

Diharapkan, ASN yang terpilih bisa meningkatkan kinerja dalam pelayanan masyarakat.

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," sambung Anas.

 

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Baca Juga: Setelah Kepepet

Jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 dimulai pada 16 September sampai 30 September 2023.

Itu berarti ada waktu 15 hari jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Jadwal penerimaan CPNS 2023 itu dimulai dengan pengumuman seleksi yang dilaksanakan apada 16 September sampai 30 September 2023.

Baca Juga: 8 Situs Ini Bisa Hasilkan Uang Tanpa Modal, Ada Buatan Indonesia

Sedangkan puncak dari proses penerimaan CPNS 2023 itu ditandai Usul Penetapan NIP CPNS pada 17 Februari - 17 Maret 2024.

Karena itu masyarakat yang berminat menjadi ASN dan PPPK atau P3K agar menyiapkan diri dan memperhatikan jadwal atau tahapan yang telah ditetapkan.

Keputusan tentang jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 itu tertuang dalam Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023.

Baca Juga: Partai Demokrat Beri Sinyal Positif Gabung PDIP, Tinggal Tunggu Komando SBY

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengingatkan, para peminat agar memperhatikan sejumlah syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Seperti terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Sebab, para pelamat CPNS dan PPPK harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik.

Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

Baca Juga: Kembalinya Valak: Teror dan Misteri dalam Film Horor 'The Nun 2'

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka," tuturnya pada 30 Agsustus 2023, dikutip Pojoksat.id dari laman resmi KemenPANRB.

Berikut ini jadwal penerimaan CPNS 2023:

  • Pengumuman Seleksi 16 - 30 September 2023
    Pendaftaran Seleksi 17 September - 6 Oktober 2023
    Seleksi Administrasi 17 September - 9 Oktober 2023
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 - 13 Oktober 2023
    Masa Sanggah 14 - 16 Oktober 2023
    Jawab Sanggah 14 - 18 Oktober 2023
    Pengumuman Pasca Sanggah 17 - 23 Oktober 2023
    Penarikan data final 24 - 26 Oktober 2023
    Penjadwalan SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023
    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober - 3 November 2023
    Pelaksanaan SKD CPNS 4 - 13 November 2023
    Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 - 14 November 2023
    Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 - 17 November 2023
    Masa Sanggah 18 - 20 November 2023
    Jawab Sanggah 18 - 22 November 2023
    Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 - 25 November 2023
    Pengumuman Pasca Sanggah 22 - 27 November 2023
    Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November - 17 Desember 2023
    Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 - 30 November 2023
    Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1 - 3 Desember 2023
    Penarikan data final 4 - 5 Desember 2023
    Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 - 7 Desember 2023
    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 - 10 Desember 2023
    Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 - 17 Desember 2023
    Integrasi Nilai SKD dan SKB 18 - 30 Desember 2023
    Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024
    Masa Sanggah 8 - 10 Januari 2024
    Jawab Sanggah 8 - 14 Januari 2024
    Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 - 15 Januari 2024
    Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 - 17 Januari 2024
    Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari - 16 Februari 2024
    Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari - 17 Maret 2024

 

Cara Pendaftaran CPNS 2023

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2023 dan pendaftaran PPPK 2023, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dilakukan secara online di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id./.

Baca Juga: Keluarga Besar Gus Dur Dukung Prabowo Jadi Presiden, Yenny Wahid : Banyak Dicintai Ulama dan Kiai NU

Berdasarkan informasi, alur pendaftaran akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berikut ini tutorial pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

Buka laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id./
Klik ‘Registrasi’
Isi informasi ‘Data Pribadi’ yang diminta
Unggah scan KTP beserta foto diri (swafoto)
Masukkan kode CHAPTA
Klik ‘Submit’
Setelah mendaftar dan memiliki akun SSCASN, lakukan proses selanjutnya dengan cara log in dan cetak kartu.

Baca Juga: Demokrat Tarik Dukungan, Sandiaga Uno Didorong Ikut Nyapres

Login dan Cetak Kartu SSCASN

Lakukan Log ini pada akun SSCASN yang telah didaftarkan
Lengkapi informasi ‘data diri’ secara lengkap
Pilih ‘Jenis Seleksi dan Formasi’ CPNS
Unggah dokumen yang diperlukan
Cetak kartu SSCASN

 

Link Materai Elektronik

Nah, dalam proses pedaftaran tersebut, sejumlah syarat dokumen harus diunggah saat melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Tahun lalum pemerintah mewajibkan para pelamar menggunakan materai elektronik.

Baca Juga: Rocky Gerung Digarap Polisi Sampai Malam-malam, Dicecar 40 Pertanyaan Selama 6 Jam

Materai elektronik itu digunakan sebagai kelengkapan sejumlah dokumen pendaftaran yang diunggah calon pelamar di laman SSCASN.

Materai elektronik tersebut dipakai pada surat lamaran, surat pernyataan serta sejumlah dokumen lainnya.

Berikut ini sejumlah distributor pembelian materai elektronik yang juga dilakukan secara online:

Baca Juga: Deklarasi Cawapres Prabowo Tinggal Tunggu Waktu, Putri Gus Dur Sebut Banyak Ulama NU Jatuh Cinta ke Prabowo

PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-me erai.co.id/
PT FINNET INDONESIA: https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Itulah informasi link resmi materai elektronik untuk pendaftaran formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, lengkap dengan cara pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.***