POJOKSATU.id, JAKARTA - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 tinggal menghitung hari. Link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat diakses mulai tanggal 17 September 2023, bertepatan dengan hari pertama pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) BKN. Ini link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK 2022 Ditunda? Cek Portal SSCASN BKN
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023, bukan 3 Oktober seperti yang diberitakan sebelumnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan calon pelamar harus segera menyiapkan diri mulai dari sekarang.
Azwar Anas mengimbau kepada masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi ASN agar
memperhatikan syarat pendaftaran CPNS 2023 maupun PPPK 2023.
Baca Juga: Info Terbaru Pengumuman Optimalisasi PPPK Teknis 2022 dari BKN, Cek Portal Instansi dan Akun SSCASN
I. Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Sebelum pendaftaran CPNS 2023 dibuka, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran secara umum, seperti batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Selain itu, calon pelamar juga harus memperhatikan formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” tegas Anas di Jakarta, Rabu 30 Agustus, dikutip Pojoksatu.id dari menpan.go.id.
Baca Juga: Selamat! 9 Ribu Honorer Diangkat Jadi PPPK Kemenag 2023 Tanpa Tes
Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi pendaftaran CPNS 2023 di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” terang Anas.
Jumlah formasi CPNS 2023 sebanyak 28.903. Formasi ini hanya diperuntukkan bagi instansi pusat.
Syarat pendaftaran CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 23 Ayat (1) menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dengan penetapan presiden.
II. Syarat Pendaftaran PPPK 2023
Menteri Anas mengimbau agar calon pelamar PPPK 2023 segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lainnya.
“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat
Menurut Anas, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023, khususnya PPPK (P3K) fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni P3K guru dan P3K tenaga kesehatan.
“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” jelas Anas.
Anas mengingatkan calon pelamar yang tertarik untuk bergabung menjadi ASN harus siap ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan di manapun termasuk daerah terpencil,” tegas Anas.
KemenpanRB menetapkan formasi PPPK 2023 sebanyak 543.593, dengan rincian 49.959 formasi untuk PPPK pusat dan 493.634 formasi PPPK instansi daerah.
Berikut rincian formasi PPPK instansi daerah:
Formasi PPPK Guru 2023 : 296.084
Formasi PPPK Nakes 2023 : 154.724
Formasi PPPK Teknis 2023 : 42.826
Syarat pendaftaran PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasal 16 menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Itulah link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, syarat pendaftaran, dan dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran. Semoga bermanfaat. ***



