POJOKSATU.ID - Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 bisa Anda ketahui dengan membaca artikel ini sampai tuntas.

Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru memang selalu ditunggu para tenaga pendidik.

Maklum numinalnya yang cukup besar, senilai gaji guru. Sehingga mungkin sudah banyak yang bertanya kapan tunjangan sertifikasi guru cair?

Baca Juga: Temu Pendidik Nusantara XI, Ini RAGAM AGENDA Pertemuan Ribuan Rekan Seperjuangan Guru, Peserta yang Ikut TPN XI Pasti DIAKUI di PMM Kemendikbudristek

Pertanyaan tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru wajar jadi perhatian, terlebih karena sudah Petunjuk Teknis (Juknis) yang baru.

Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan khusus untuk para pendidik yang telah sukses menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Surat Edaran Kepala BKN untuk Seluruh PNS dan PPPK Instansi Pusat dan Daerah se-Indonesia, Buruan! Ini yang harus Dilakukan Lengkap Tutorial

Meskipun pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi, proses pencairannya memiliki regulasi yang berbeda antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jadwal Tunjangan Guru Kemenag 2024

Bagi guru yang tergabung di Kementerian Agama, terdapat Juknis terbaru yang mengatur pencairan tunjangan sertifikasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.

Petunjuk ini mencakup berbagai aspek, termasuk mekanisme pembayaran tunjangan profesi.
Beberapa poin utama yang perlu diperhatikan adalah:

Baca Juga: Bangun Aparatur Negara Berkualitas, Ini Sekolah Kedinasan yang Memiliki Peran Khusus

1. Pembayaran tunjangan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada setiap satuan kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Pembayaran dimulai sejak bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah penerima tunjangan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau setiap bulan, tergantung pada kondisi satuan kerja.

4. Penerima tunjangan perlu mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKTM) beserta lampiran, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/fotmast S29e), dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

Baca Juga: SORRY YEE... 5 Kategori ASN Ini TIDAK DAPAT UANG MAKAN ASN, Golongan Ini Cair (Insya Allah) Awal Maret 2024, Cek Besaran dan Jenis Uang Saku Lainnya

Jadwal Tunjangan Guru Kemendikbud 2024

Sementara itu, untuk guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada regulasi pencairan tunjangan sertifikasi terbaru.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah, pencairan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

Triwulan I: Sinkronisasi data pada tanggal 28/29 Februari, dengan pembayaran pada bulan Maret.

Triwulan II: Sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei, dengan pembayaran pada bulan Juni.

Triwulan III: Sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus, dengan pembayaran pada bulan September.

Baca Juga: Cetak Generasi Muda, Ini Peran Penting Sekolah Kedinasan

Triwulan IV: Sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober, dengan pembayaran pada bulan November.

Apabila melihat jadwal sesuai dengan juknis bulan Maret Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 sudah mulai didistribusikan.

Terlebih lagi informasi terbaru bahwa uji coba Info GTK lebih cepat dari tahun tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya uji coba ini baru dilakukan pada bulan Maret, namun di tahun 2024 ini pertengahan februari sudah dilakukan uji coba.

Ini menunjukan bahwa proses validasi info GTK akan segera dilakukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2024.

Itulah informasi tentang jadwal pencairan tunjangan profesi guru, semoga bermanfaat!***