POJOKSATU.ID - Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H, mungkin sudah ada yang bertanya-tanya, kapan tunjangan hari raya atau THR 2024 cair untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri?

Jadwal pencairan THR 2024 untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri termasuk bagi para guru dan kepala sekolah sudah diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebagai informasi THR pada tahun 2024 ini akan cair penuh 100 persen, mengakhiri periode tiga tahun sebelumnya, di mana pembayaran THR tidak dilakukan penuh akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Guru Non Sertfikasi Dapat Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Jadwal Pencairannya

Pembayaran THR untuk PNS dan PPPK tahun 2024 ini akan mengikuti perhitungan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Besaran THR untuk PNS dan PPPK diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok.

Baca Juga: Prediksi Skor Liga Champions Malam Ini 14 Maret, Dortmund vs PSV dan Atletico vs Inter, Lengkap Prakiraan Line Up

Sementara itu, TNI dan Polri akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Jadwal Pencairan THR 2024

Jadwal pencairan THR 2024 dijanjikan akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga: Penjelasan Pemda Soal Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Syarat agar Kontrak PPPK Diperpanjang

Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 12 April 2024, maka THR kemungkinan besar akan dicairkan pada tanggal 2 April 2024.

Kejelasan waktu pencairan ini diharapkan memberikan kesiapan finansial kepada para ASN dalam menyambut hari kemenangan.

Namun dari pihak Kemenkeu belum ada tanggal pastinya, dikarenakan waktu penyaluran THR ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.

Sehingga ada kemungkinan pencairan THR 2024 satu derah lebih cepat dibanding daerah lainnya, namun patokannya tetap yaitu 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Proses pencairan THR akan dilakukan melalui satuan kerja masing-masing ASN, memastikan transparansi dan efisiensi dalam distribusi dana.

Baca Juga: GURU HONORER JANGAN DIAM PEMDA MINIM USUL FORMASI PPPK 2024, Kategori P3 Daerah Ini Berhasil Desak Pemda Tambah 4.000 Formasi Guru

Sementara bagi ASN yang pensiun sebelum tanggal 10 April 2024 juga berhak mendapatkan THR secara proporsional, memberikan perlakuan yang adil terhadap mereka yang telah mengabdi dan memasuki masa pensiun.

Sebagai informasi bahwa Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30,7 triliun untuk pembayaran THR tahun 2024.

Anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para ASN, TNI, dan Polri, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Itulah informasi mengenai jadwal pencairan THR 2024 yang dibeberkan pihak Kemenkeu, semoga bermanfaat.***