POJOKSATU.ID - Mengetahui kartu BPJS Kesehatan (PBI JK) tiba-tiba tidak aktif saat dibutuhkan tentu bisa membuat panik.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menyediakan jalur khusus bagi peserta untuk melakukan reaktivasi agar layanan kesehatan tetap bisa diakses.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK Anda:
Baca Juga: Bukan Sekadar Bansos! KPM Jadi Pengusaha Ayam Petelur
1. Dapatkan Surat Keterangan dari Fasilitas Kesehatan
Langkah pertama berlaku jika Anda baru mengetahui kartu tidak aktif saat hendak berobat.
Peserta dapat meminta surat keterangan berobat kepada pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan (Puskesmas) tempat Anda sedang menjalani pemeriksaan.
Surat ini menjadi bukti dasar bahwa Anda memang membutuhkan layanan kesehatan segera.
Baca Juga: 10 Politeknik Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics, Ini Daftarnya!
2. Melapor ke Dinas Sosial Setempat
Setelah mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, segera bawa dokumen tersebut ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Di sini, Anda perlu melaporkan status kepesertaan yang nonaktif dan menyerahkan surat keterangan yang telah didapatkan sebelumnya untuk diverifikasi.
3. Proses Melalui Aplikasi SIKS-NG
Setelah laporan diterima, pihak Dinas Sosial akan menindaklanjuti permohonan Anda.
Petugas akan memproses reaktivasi kepesertaan Anda melalui aplikasi resmi milik Kementerian Sosial, yaitu SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Pastikan data kependudukan Anda (NIK) sudah padan dengan data di Dukcapil agar proses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG berjalan lancar tanpa kendala administratif.***




