POJOKSATU.id – Pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 bagi guru ASN tidak berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
Sejumlah daerah di wilayah Indonesia Timur dilaporkan lebih dulu merealisasikan pencairan. Sementara itu, daerah lain masih harus menunggu proses administrasi.
Perbedaan waktu pencairan memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan guru.
Pemerintah menjelaskan kondisi ini disebabkan perbedaan kesiapan administrasi daerah.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Terhenti? Begini Cara Legal Turunkan Status Desil Agar Bantuan Kembali Cair
Kebijakan pencairan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Aturan tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Pemerintah pusat menegaskan tidak menetapkan tanggal tunggal atau jadwal pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13.
Teknis penyaluran diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini membuat proses pencairan berlangsung bertahap.
Daftar Daerah Indonesia Timur Lebih Dulu Cair
Beberapa daerah di Indonesia Timur dilaporkan telah mencairkan THR TPG 100 persen.
Baca Juga: SK Menkeu Terbit, THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Guru ASN Mulai Cair di Indonesia Timur
Seperti dikutip Pojoksatu.id dari unggahan Youtube Zona Guru, Kamis 25 Desember 2025, daerah Indonesia Timur yang lebih dulu cair antara lain Nusa Tenggara Barat dan Lombok Utara.
Wilayah di Sulawesi Tengah juga masuk dalam daftar daerah yang telah mencairkan. Morowali dan Palu disebut telah memulai proses penyaluran.
Informasi ini muncul setelah dana masuk ke kas daerah masing-masing. Pemerintah daerah kemudian melakukan penyaluran kepada guru penerima.
Pencairan dilakukan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap. Setiap daerah menjalankan mekanisme sesuai aturan keuangan daerah.
Pemerintah pusat memastikan dana telah dialokasikan sesuai ketentuan. Daerah yang siap secara administrasi dapat mencairkan lebih cepat.
Pemerintah menilai langkah ini wajar dalam sistem desentralisasi fiskal. Daerah memiliki kewenangan mengatur waktu pencairan.
Namun, pemerintah pusat tetap melakukan pengawasan. Tujuannya agar dana tepat sasaran dan sesuai aturan.
Baca Juga: Mekanisme Pengolahan Hasil Tes dan Penetapan Kelulusan SNMB MAN Unggulan 2026
Daerah Lain Masih Menunggu Kepastian
Di sisi lain, sejumlah daerah mengaku belum melakukan pencairan.
Beberapa pemerintah daerah menyatakan masih menunggu surat resmi. Ada pula daerah yang masih menunggu petunjuk teknis pencairan.
Kondisi ini membuat pencairan belum bisa dilakukan. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi salah satu daerah yang menunggu.
Pemerintah daerah tersebut mengaku belum menerima informasi resmi. Pemerintah pusat menilai kondisi ini tidak menyalahi aturan.
Baca Juga: SNMB MAN Unggulan 2026: Cek Pilihan Madrasah, Daya Tampung dan Kuota, Wajib Cermat sebelum Mendaftar
Perbedaan waktu pencairan dianggap bagian dari proses administrasi. Daerah diwajibkan menyelesaikan verifikasi data sebelum mencairkan.
Tanpa verifikasi, dana tidak dapat disalurkan. Pemerintah meminta guru tidak menyamakan kondisi antar daerah. Setiap daerah memiliki kesiapan fiskal dan administrasi berbeda.
Informasi pencairan juga diminta tidak disimpulkan secara umum. Guru diimbau mengacu pada pengumuman instansi resmi.
Pencairan Masih Berlangsung Hingga Akhir Tahun
Pemerintah menegaskan pencairan masih memungkinkan hingga akhir Desember 2025.
Sisa hari kerja perbankan masih tersedia di akhir tahun. Layanan bank tetap beroperasi pada hari kerja terakhir. Yakni Senin-Rabu (29-31 Desember 2025) pekan depan.
Hal ini memungkinkan proses penyaluran THR TPG 100 persen dan gaji 13 tetap dapat dilakukan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan pedoman akhir tahun. Pedoman tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian anggaran.
Baca Juga: Apakah Pekerja Freelance Bisa Dapat BSU 2026 untuk 15 Juta Pekerja? Ini Kriterianya
Pemerintah mendorong daerah memanfaatkan waktu yang tersisa. Pencairan THR dan gaji ke-13 menjadi prioritas penyelesaian.
Namun, pemerintah tetap menekankan kepatuhan terhadap aturan. Guru diminta bersabar menunggu proses daerah masing-masing.
Pemerintah mengimbau guru aktif mencari informasi resmi. Informasi dapat diperoleh melalui dinas pendidikan dan BKD.
Pemerintah juga meminta guru tidak mudah percaya kabar tidak resmi. Pencairan bertahap diharapkan tidak menimbulkan keresahan.
Pemerintah memastikan hak guru tetap menjadi perhatian. Kebijakan ini diharapkan berjalan tertib hingga penutupan tahun anggaran.
Baca Juga: Anggaran Sekolah Rakyat 2026 Capai Puluhan Triliun, Ini Peluang Besar bagi Lulusan PPG Calon Guru
Pemerintah menyatakan evaluasi akan dilakukan terhadap pelaksanaannya. Dengan mekanisme ini, akuntabilitas keuangan tetap terjaga.
Guru diharapkan memahami perbedaan kondisi tiap daerah. Semoga di daerah Anda segera cair!***




