POJOKSATU.id - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus berjalan di sejumlah daerah, termasuk Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah ditetapkan kelulusannya, isu yang paling banyak ditanyakan para tenaga honorer adalah besaran gaji serta sumber anggaran yang digunakan untuk membayar PPPK paruh waktu.

Hingga pertengahan November 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 2.937 PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram.

Namun masih ada 133 orang yang belum mendapatkan NIP karena proses verifikasi masih berlangsung.

Baca Juga: Mudah Tersinggung Terhadap Hal Kecil? Bisa Jadi Kamu Emotional Sensitivity!

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, memastikan bahwa seluruh proses verifikasi ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025.

Dari 133 formasi yang masih menunggu NIP, sebanyak 50 di antaranya merupakan tenaga guru.

Lambatnya penerbitan NIP di kelompok ini disebabkan oleh proses perubahan dan penyesuaian data pokok pendidikan (Dapodik).

Sementara 83 lainnya masih menjalani verifikasi administrasi oleh BKN.

Baca Juga: 29 Daerah Mulai Cairkan TPG Triwulan 4 Tahun 2025, Dana Masuk Sejak Awal November

Pemkot Mataram menargetkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat memiliki Tanggal Mulai Terhitung (TMT) pada Januari 2026.

Setelah itu, kontrak kerja selama satu tahun akan diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Mataram.

Berbeda dengan sebelumnya, kontrak tidak lagi ditandatangani oleh pimpinan OPD melainkan dipusatkan di tingkat kepala daerah.

Menurut BKPSDM, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Kontroversi Besar! Revitalisasi Gedung Sate Dikritik Warga Niatnya Baik, Hasilnya?

Angka ini menjadi standar bagi pekerja paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.

Namun yang menarik, sumber pendanaan gaji PPPK paruh waktu tidak berasal dari satu pos anggaran yang sama.

Sumber gaji berbeda sesuai dengan jenis dan lokasi tenaga kerja, sebagai berikut:

1. PPPK Paruh Waktu Non-Nakes dan Non-Guru - APBD Kota Mataram

Pegawai yang bekerja di OPD umum dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram.

2. PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan - BLUD

Tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit digaji menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai sistem keuangan masing-masing fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Korupsi dan Gratifikasi Kian Marak Pejabat Kembali Disorot Soal Integritas dan Gaya Hidup

3. PPPK Paruh Waktu Guru - Dana BOS

Untuk PPPK guru, gaji bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Skema ini sudah berjalan sejak tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Taufik menegaskan bahwa tidak ada perubahan besaran gaji maupun jam kerja meskipun status mereka naik menjadi PPPK Paruh Waktu.

Perubahan hanya terletak pada status kepegawaian yang kini sudah memiliki NIP sebagai bentuk pengakuan resmi dari negara.

Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu akan tetap sama hingga pemerintah membuka formasi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Teknik Contour yang Enggak Bikin Keliatan Ditempelin Lumpur, Anti Harsh Line!

Apabila tersedia formasi, penetapan ranking hasil seleksi sebelumnya akan menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan pengakuan NIP dan kontrak yang lebih terstruktur, para PPPK Paruh Waktu diharapkan memiliki kepastian kerja yang lebih baik meskipun status dan jam kerjanya belum sama dengan PPPK penuh.

***