POJOKSATU.id - Kasus pemotongan paksa rambut 18 siswi SMKN 2 Garut, Jawa Barat, terus menuai sorotan publik.
Cara pendisiplinan yang dilakukan oknum guru BK di sekolah tersebut dinilai berlebihan hingga memicu trauma psikologis pada sejumlah siswi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) di lingkungan SMKN 2 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul.
Baca Juga: Tidur di Samping Handphone Bisa Ganggu Kualitas Tidur, Mitos atau Fakta?
Saat itu, sejumlah siswi yang baru selesai mengikuti pelajaran olahraga tiba-tiba didatangi oknum guru yang membawa gunting dan langsung melakukan razia rambut berwarna.
Aksi tersebut memicu kontroversi karena dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan kepada orang tua.
Bahkan, beberapa siswi yang mengenakan kerudung juga ikut menjadi sasaran pemotongan rambut.
Baca Juga: Cara Tidur Cepat Tanpa Obat, Kebiasaan Ilmiah Ini Bantu Tubuh Cepat Terlelap
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, meminta agar metode pendisiplinan seperti ini dievaluasi secara serius.
“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini,” katanya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Aris, persoalan utamanya bukan sekadar aturan rambut sekolah, tetapi metode penegakan disiplin yang harus tetap menghormati martabat dan kondisi psikologis anak.
Baca Juga: Hantavirus Disebut Berbahaya, Apakah Bisa Menjadi Pandemi Seperti Covid-19?
“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” ujarnya.
KPAI menegaskan pihaknya mendukung kedisiplinan di lingkungan sekolah, tetapi pelaksanaannya harus tetap manusiawi dan berperspektif perlindungan anak.
Aturan Rambut Pelajar di Indonesia
Aturan rambut pelajar di Indonesia umumnya dibuat untuk menjaga kedisiplinan, kerapian, serta keseragaman siswa di lingkungan sekolah.
Meski demikian, ketentuannya dapat berbeda di setiap sekolah karena sebagian besar diatur melalui tata tertib internal satuan pendidikan.
Baca Juga: Bantuan TKMP 2026 Resmi Dibuka, Bisa Dapat Dukungan Usaha Gratis dari Kemnaker
Berikut aturan rambut yang umum diterapkan di sekolah:
1. Panjang rambut siswa laki-laki
- Rambut depan tidak boleh menutupi kening atau alis.
- Rambut samping tidak boleh menutupi telinga.
- Rambut belakang tidak boleh menyentuh kerah baju atau melewati bawah cuping telinga.
2. Model rambut
- Rambut wajib rapi dan tidak bergaya ekstrem.
- Model seperti garis-garis, mohawk, undercut berlebihan, atau potongan mencolok biasanya dilarang.
3. Warna rambut
- Rambut harus berwarna alami seperti hitam atau cokelat alami.
- Pewarnaan rambut dengan warna mencolok umumnya masuk kategori pelanggaran tata tertib.
Baca Juga: Follower Instagram Hilang? Mungkin Dampak Pembersihan Akun Massal Bagi Konten Kreator!
4. Razia rambut
- Sejumlah sekolah masih melakukan razia rambut sebagai bentuk penegakan disiplin.
- Namun, praktik pemotongan langsung oleh guru kini mulai banyak dikritik karena dianggap berpotensi melanggar hak anak.
Aturan Seragam dan Penampilan Siswa
Selain rambut, aturan penampilan siswa juga diatur melalui penggunaan seragam sekolah resmi.
Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Program Magang Kemenpar 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa siswa wajib mengenakan:
1. Seragam nasional
- SD: putih-merah
- SMP: putih-biru
- SMA/SMK: putih-abu
2. Seragam tambahan
- Seragam Pramuka
- Batik sekolah atau seragam khas sekolah
- Pakaian adat pada hari tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah
3. Atribut sekolah
- Badge OSIS
- Logo Tut Wuri Handayani
- Dasi
- Topi pet saat upacara
- Papan nama dan identitas sekolah
4. Ketentuan kerapian
- Baju dimasukkan sesuai aturan sekolah
- Menggunakan ikat pinggang hitam
- Kaos kaki sesuai ketentuan
- Sepatu dominan hitam atau sesuai kebijakan sekolah
Baca Juga: Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram
Selain itu, terdapat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 2021 yang menegaskan sekolah negeri tidak boleh memaksa ataupun melarang penggunaan atribut keagamaan tertentu.
Dasar Hukum dan Wewenang Sekolah
Untuk aturan rambut, sekolah memiliki kewenangan menyusun tata tertib internal selama masih sesuai dengan prinsip pendidikan dan perlindungan anak.
Pemberian sanksi oleh guru juga mengacu pada PP Nomor 74 Tahun 2008.
Baca Juga: Fenomena 'Shadow Purge', Mengapa Follower Instagram Anda Tiba-tiba Hilang Massal?
Dalam Pasal 39 disebutkan guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma, tata tertib, atau aturan sekolah.
Meski demikian, praktik pendisiplinan tetap harus memperhatikan hak peserta didik dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan.
Perspektif perlindungan anak juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pendidikan sebagai proses pembentukan karakter dan pemberdayaan siswa.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Cinta, Arya Khan Umumkan Resmi Bercerai dari Pinkan Mambo!
Mulai Ada Perubahan Metode Disiplin di Sekolah
Belakangan, sejumlah sekolah mulai mengubah pola pendisiplinan siswa agar lebih edukatif dan tidak menimbulkan tekanan psikologis.
Beberapa sekolah kini memilih:
- Memanggil orang tua siswa terlebih dahulu.
- Memberikan pembinaan atau konseling.
- Mengedukasi siswa tentang tata tertib sekolah.
- Bekerja sama dengan barbershop untuk merapikan rambut siswa secara sukarela.
Langkah tersebut dilakukan karena praktik pemotongan rambut secara sembarangan oleh guru mulai dianggap sebagai tindakan yang dapat mempermalukan siswa di depan umum.
Baca Juga: Resep Bakpao Isi Empal Gepuk, Lembut, Gurih dan Tetap Empuk Meski Sudah Dingin
Kasus SMKN 2 Garut akhirnya bukan hanya memunculkan perdebatan soal warna rambut atau tata tertib sekolah.
Lebih dari itu, publik mulai mempertanyakan batas antara disiplin dan tindakan yang justru meninggalkan rasa malu, tekanan, hingga trauma pada anak di ruang yang seharusnya menjadi tempat mereka belajar dengan aman. ***




