POJOKSATU.id — Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat (SR) Tahap II resmi diumumkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 13 Agustus 2025.

Ribuan peserta kini bisa mengecek kelulusannya melalui laman http://s.kemensos.go.id/xh9.

Dalam dokumen pengumuman, peserta akan menemukan keterangan berupa kode singkat.

Kode ini sangat penting karena menjadi penentu status akhir peserta, apakah dinyatakan lulus, memenuhi syarat dengan kategori tertentu, atau justru gagal.

Arti Kode Keterangan Hasil Seleksi

Berikut daftar lengkap arti kode keterangan yang tercantum dalam pengumuman:

  • L : Lulus.

  • 1A : Non ASN terdata sesuai domisili Kabupaten/Kota dan jabatan PPPK 2024.

  • 1B : Non ASN terdata sesuai domisili Provinsi dan jabatan PPPK 2024.

Baca Juga: Kabar Gaji Guru PNS September 2025: Cair Tepat Waktu, tapi Tak Ada Kenaikan

  • 1C : Non ASN terdata sesuai domisili Pulau dan jabatan PPPK 2024.

  • 1D : Non ASN terdata sesuai jabatan PPPK 2024.

  • 1E : Jabatan PPPK 2024 sesuai domisili Kabupaten/Kota peserta.

  • 1F : Jabatan PPPK 2024 sesuai domisili Provinsi peserta.

  • 1G : Jabatan PPPK 2024 sesuai domisili Pulau peserta.

Baca Juga: Jadi ASN, Ini 853 Formasi Dinyatakan Lulus Hasil Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahap II, Lengkapi DRH Hingga 27 Agustus, Download di Sini!

  • 1H : Peserta sesuai Jabatan PPPK 2024.

  • 2A : Non ASN terdata sesuai domisili Kabupaten/Kota dan jabatan linier Serdik.

  • 2B : Non ASN terdata sesuai domisili Provinsi dan jabatan linier Serdik.

  • 2C : Non ASN terdata sesuai domisili Pulau dan jabatan linier Serdik.

  • 2D : Non ASN terdata sesuai jabatan linier Serdik.

  • 2E : Peserta sesuai domisili Kabupaten/Kota dan jabatan linier Serdik.

  • 2F : Peserta sesuai domisili Provinsi dan jabatan linier Serdik.

  • 2G : Peserta sesuai domisili Pulau dan jabatan linier Serdik.

  • 2H : Peserta sesuai jabatan linier Serdik.

  • APS : Peserta mengajukan pengunduran diri.

  • TMS : Peserta tidak memenuhi syarat.

  • TH : Peserta tidak hadir saat seleksi.

Kode inilah yang menjadi acuan utama dalam menentukan nasib setiap peserta.

Misalnya, jika terdapat kode L, maka peserta dinyatakan lulus penuh.

Baca Juga: Resmi! Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Ini 4 Syaratnya

Sementara kode 1A-1H maupun 2A-2H menunjukkan keterkaitan peserta dengan data Non ASN maupun Serdik sesuai domisili dan jabatan.

Adapun kode APS, TMS, dan TH menunjukkan status tidak lulus.

Tahapan Lanjutan Bagi yang Lulus

Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi berkas usul penetapan Nomor Induk PPPK.

Proses ini dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/ paling lambat 27 Agustus 2025 pukul 23.50 WIB.

Jika terlambat mengisi DRH, maka peserta otomatis dianggap mengundurkan diri.

Kemensos menegaskan, siapa pun yang mundur harus membuat surat pernyataan resmi sesuai format yang ditentukan.

Selain itu, bila ditemukan data atau dokumen yang tidak valid, panitia seleksi berhak mencabut kelulusan bahkan memberhentikan peserta dari status PPPK.

Sekolah Rakyat Kian Meluas

Hingga Agustus 2025, sebanyak 100 titik Sekolah Rakyat sudah resmi beroperasi.

Pada September nanti, jumlahnya akan bertambah menjadi 165 titik dengan daya tampung 15.895 siswa dari 641 rombongan belajar.

Baca Juga: Guru Penerima TPG 2025 Wajib Verifikasi Rekening Lewat Info GTK, Ini Tahapannya

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa program ini merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai kemiskinan dengan membuka akses pendidikan yang merata, terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin.

“Kita ingin menyentuh lapisan paling bawah, yang selama ini tidak terdengar suaranya.

Sekolah Rakyat dibangun untuk memberi kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga miskin yang kehilangan harapan akibat keterbatasan ekonomi,” ujar Gus Ipul dalam pembekalan 970 guru dan 55 kepala sekolah rakyat di Pusdiklatbangprof Kemensos RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat lebih dari 3 juta anak usia sekolah di Indonesia belum mendapat akses pendidikan, sebagian telah putus sekolah, dan sebagian lainnya berada dalam risiko putus sekolah.

Baca Juga: Gagasan Besar dari ICIIS 2025 di Medan: Menjembatani Agama dan Sains

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: