POJOKSATU.id - Harapan PPPK untuk mendapatkan gaji pensiun bulanan seperti PNS kembali menjadi sorotan.

Terlebih setelah muncul kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, banyak yang mengira status baru tersebut otomatis membuka jalan menuju hak pensiun bulanan.

Namun faktanya, meski sudah dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, hak gaji pensiun bulanan tetap tidak diberikan.

Baca Juga: Hujan Iringi Penyerahan SK 2.926 PPPK Paruh Waktu di Sidrap, Bupati Tekankan Nilai Pengabdian

Ketentuan ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk langsung pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru.

Isu ini pun memicu pertanyaan besar di kalangan PPPK.

Mengapa status sudah penuh waktu, tetapi hak pensiun tetap berbeda dengan PNS?

Baca Juga: CPNS 2026 Bukan Cuma Latihan Soal! Ini yang Harus Dipelajari Sambil Nunggu Pendaftaran Dibuka


PPPK Tetap Bukan PNS

Alasan utama PPPK tidak mendapatkan gaji pensiun bulanan terletak pada status kepegawaiannya.

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN memang terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Namun, meskipun sama-sama ASN, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.

Baca Juga: Kasus Memanas, Jokowi Tak Hadir dalam Gelar Perkara Ijazah, Minta Kasus Tudingan Langsung Disidangkan

PNS merupakan pegawai tetap dengan masa pengabdian hingga batas usia pensiun.

Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Perbedaan status inilah yang menjadi dasar perbedaan hak pensiun.

Pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu hanya berdampak pada jam kerja dan skema penghasilan aktif, bukan mengubah status kepegawaian menjadi PNS.


Kontrak Kerja Jadi Penentu Hak

Dalam UU ASN dijelaskan bahwa PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.

Baca Juga: Lolos CPNS Tanpa Saingan Berat? Ini Dia Instansi Sepi Peminat dengan Peluang Jauh Lebih Tinggi!

Ketika masa kontrak berakhir, hubungan kerja pun selesai.

Berbeda dengan PNS yang memiliki skema pengabdian jangka panjang hingga pensiun, PPPK tidak mengenal konsep pensiun berbasis usia.

Oleh karena itu, meskipun bekerja penuh waktu, PPPK tidak otomatis memperoleh gaji pensiun bulanan.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Digugat Cerai Teh Cinta di PN Bandung, Sidang Dimulai Rabu

Hal ini menjadi penegasan bahwa perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu tidak serta-merta menyamakan hak PPPK dengan PNS.


Penjelasan Pejabat Soal Pensiun PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pernah menjelaskan secara terbuka mengenai perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK, termasuk soal pensiun.

Dikutip dari AyoBandung.com, 14 Desember 2025, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan:

“PNS itu jenjang karier asli dari ASN, dipersiapkan dari awal sampai pensiun. Sementara PPPK berbasis kontrak kerja, sehingga tidak ada gaji pensiun bulanan seperti yang diterima PNS,”.

Baca Juga: Jangan Asal Daftar! CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar 8 Instansi dengan Tukin Paling Menggiurkan

Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan pensiun bukan soal penuh waktu atau paruh waktu, melainkan soal status kepegawaian.


Bagaimana dengan Hak Jaminan Sosial PPPK?

Meski tidak mendapatkan gaji pensiun bulanan, bukan berarti PPPK tidak memperoleh perlindungan sama sekali.

Dalam UU ASN, PPPK tetap berhak atas jaminan sosial tertentu.

Beberapa hak yang tetap dimiliki PPPK antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tabungan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema ini berbeda dengan pensiun PNS yang dibayarkan rutin setiap bulan setelah memasuki usia pensiun.

Baca Juga: BKN Buka Suara Soal CPNS 2026, Calon Pelamar Diminta Fokus ke Ini

Pemerintah juga masih menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur lebih detail mekanisme jaminan sosial bagi PPPK.


Kenapa Banyak PPPK Salah Paham?

Banyak PPPK mengira pengalihan status menjadi penuh waktu identik dengan peningkatan seluruh hak kepegawaian, termasuk pensiun.

Padahal, kebijakan tersebut lebih ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan aktif, seperti gaji dan kepastian jam kerja.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan Tambahan THR 100 Persen 2025 Masih Ditunggu Guru, Ini Fakta yang Perlu Dipahami

Kurangnya sosialisasi kebijakan juga membuat isu ini kerap disalahartikan di lapangan, sehingga memunculkan harapan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Meski sudah dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, hak gaji pensiun bulanan tetap tidak diberikan karena status PPPK berbeda dengan PNS.

UU ASN secara tegas membedakan skema kerja dan hak antara keduanya.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Bedanya Gaji Tunggal ASN dengan Sistem Gaji PNS Saat Ini

Dengan memahami ketentuan ini, PPPK diharapkan tidak lagi salah menafsirkan kebijakan.

Sekaligus dapat mempersiapkan perencanaan keuangan jangka panjang secara lebih realistis sesuai aturan yang berlaku.***