POJOKSATU.ID - Sebagian besar guru masih menunggu pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan III (TW3) tahap kedua.
Pencairan TPG TW3 tahap kedua ini mencakup guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP terbit awal Oktober ini, termasuk yang terbit pada 7 Oktober lalu.
Informasi ini disampaikan admin Info GTK melalui akun resmi DBL (Di Balik Layar), dan kini menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.
Proses Sudah Berjalan Sejak Awal Oktober
Dalam keterangan video yang ramai beredar, admin Info GTK menjelaskan bahwa pencairan tahap 2 tunjangan sertifikasi guru telah dimulai untuk mereka yang memiliki SKTP per 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Bansos Digital Diluncurkan 2026, Tapi Tunggu Evaluasi Dari Banyuwangi
Sementara pencarian TPG tahap 1 sebelumnya sudah berlangsung pada awal bulan Oktober, dengan banyak guru yang telah menerima dana antara Rp8 hingga Rp9 juta di rekening masing-masing.
“Mulai dari kemarin sudah diproses. Kami mulai dari validasi rekening, lalu pemeriksaan gaji pokok, hingga pemotongan di BPJS sebelum dikirim ke Kemenkeu,” ungkap Admin Info GTK dalam siaran langsungnya.
Proses pencairan tidak dilakukan sekaligus, melainkan melewati beberapa tahapan lintas instansi.
Mulai dari validasi data rekening, pemeriksaan gaji pokok, pengiriman ke BPJS, hingga verifikasi akhir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Siap-Siap, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan per Oktober 2025
Estimasi Cair 7 hingga 14 Hari
Banyak guru berharap tunjangan sertifikasi triwulan 3 segera masuk rekening.
Namun, admin Info GTK mengingatkan agar bersabar karena sistem pencairan membutuhkan waktu sekitar 7–14 hari kerja sejak proses dimulai.
Hal ini disebabkan oleh mekanisme lintas lembaga yang melibatkan BPJS dan Kemenkeu, di mana setiap tahapan membutuhkan validasi berlapis untuk memastikan data penerima akurat.
“Dari BPJS minimal tiga hari, lalu ke Kemenkeu bisa seminggu tergantung antrean surat antarinstansi,” tambahnya.
Artinya, bagi guru dengan SK 7 Oktober, dana kemungkinan akan cair paling lambat di akhir bulan Oktober 2025.
Banyak Guru Sudah Terima Dana
Pantauan di berbagai grup guru menunjukkan bukti transfer dana tunjangan yang sudah masuk ke rekening beberapa penerima tahap pertama.
Baca Juga: ITS Buka Pendaftaran Program Post Doctoral Researcher 2025, Dana Rp190 Juta untuk Periset
Beberapa guru membagikan tangkapan layar dari SMS banking dengan nominal Rp8 juta hingga Rp9 juta.
“Alhamdulillah, tunjangan TW3 sudah cair,” tulis salah satu guru SMP di Jawa Tengah.
Kabar ini sontak disambut antusias oleh rekan-rekan sejawat yang masih menunggu giliran pencairan tahap kedua.
Alasan Pencairan TPG Dibagi Dua Tahap
Menurut admin Info GTK, pembagian tahap pencairan ini dilakukan agar proses verifikasi lebih tertib dan transparan.
Tahap pertama diperuntukkan bagi SKTP yang terbit lebih awal (21 September 2025), sedangkan tahap kedua mencakup penerima yang SKTP-nya terbit 7 Oktober 2025.
Langkah bertahap ini memungkinkan pemerintah meminimalisasi kesalahan transfer dan memastikan hanya guru yang datanya valid di Info GTK dan Dapodik yang menerima dana.
PPPK 2025 dan Penyesuaian Gaji
Menariknya, dalam sesi yang sama, admin juga menyinggung status guru PPPK yang diangkat tahun 2025.
Menurutnya, ada dua kategori penggajian yang berlaku:
1. Guru dengan SPMT sebelum Juli 2025 akan menyesuaikan gaji dengan standar ASN.
2. Guru dengan SPMT setelah Juli 2025 masih mengikuti sistem honorer.
Baca Juga: PPG Calon Guru 2025: Pemerintah Siapkan Kuota 20 Ribu, Pendaftaran hingga 6 November
Perbedaan ini cukup penting, karena memengaruhi nominal gaji pokok dan validasi tunjangan sertifikasi yang akan diterima.
Validasi Data Dapodik
Salah satu hal krusial yang sering terlewat adalah validasi data di Dapodik.
Admin Info GTK menegaskan bahwa tugas sebagai guru wali harus tercatat agar status sertifikasi tetap aktif dan tunjangan bisa cair tepat waktu.
Tanpa data wali yang lengkap, sistem bisa menganggap guru tidak memenuhi beban kerja.
“Pastikan semua guru mendapat tugas sebagai guru wali, kecuali kepala sekolah dan guru SD,” tegas admin Info GTK.
Poin ini sejalan dengan aturan baru Permendikdas Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan semua guru memiliki tugas tambahan, termasuk sebagai guru wali.
Bagi para guru, pencairan tunjangan bukan sekadar angka di rekening.
Banyak yang menuturkan bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, membeli perangkat mengajar, hingga memenuhi kebutuhan keluarga.
“Bagi kami, tunjangan ini seperti penghargaan kecil atas kerja keras mengajar setiap hari. Semoga prosesnya lancar,” kata Siti, guru SMP di Bandung.
Admin Info GTK juga berpesan agar guru tidak mudah percaya pada informasi palsu di media sosial.
Selalu pantau akun resmi Info GTK atau portal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan berita valid.
Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, Oktober 2025 kini tengah berjalan.
Baca Juga: Ini Dia Update Daftar Jurnal SINTA 2025, Panduan Lengkap untuk Dosen dan Peneliti
Dengan estimasi waktu 7–14 hari kerja, para guru diharapkan bersabar dan memastikan semua data di Dapodik sudah valid.
Bagi yang sudah menerima di tahap pertama, selamat! Dan bagi yang menunggu tahap kedua, prosesnya sedang berlangsung dan akan segera rampung dalam waktu dekat.***




