POJOKSATU.ID - Pemerintah Daerah diingatkan kembali untuk menggunakan E-Katalog Versi 6 dalam membelanjakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun 2025.

Penggunaan platform digital ini bukan sekadar mengganti cara manual menjadi elektronik, melainkan juga bagian dari transformasi yang lebih besar.

Transformasi ini mencakup perubahan signifikan pada sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis, dan regulasi.

Tujuannya adalah menciptakan nilai yang lebih baik bagi seluruh pihak.

Baca Juga: Aturan Baru DAK Fisik Pendidikan 2025 Dimanfaatan Dana Wajib Lewat Katalog Elektronik untuk Hindari ini

Dengan demikian, proses belanja pemerintah diharapkan bisa berjalan semudah, secepat, dan senyaman marketplace komersial, tetapi tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Katalog Elektronik Versi 6 sendiri dirancang untuk digunakan dalam seluruh belanja pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Kemendikdasmen berharap semua pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki pemahaman teknis yang sama dalam menggunakan platform ini.

Dengan pemahaman yang seragam, pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan 2025 diharapkan bisa berjalan lancar, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.***

Baca Juga: Ini Dia Aksi Unik yang Warnai Perayaan HUT ke-80 RI, Dari Pengibaran Bendera di Dasar Laut Hingga Aksi Heroik Siswa SMK di NTT

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala