POJOKSATU.id - Harapan sejumlah pemerintah daerah untuk menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di 2026 tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa ada empat syarat ketat yang harus dipenuhi jika Pemda ingin usulannya disetujui.
Syarat ini muncul setelah banyak daerah sebelumnya menghadapi tekanan fiskal, tingginya belanja pegawai, hingga persoalan utang yang membebani APBD.
Baca Juga: UMY Peringkat 1 Nasional di QS Sustainability 2026, Kunci Suksesnya Ada pada Riset Solutif
Karena itu, Kemendagri ingin memastikan kenaikan TPP tidak menimbulkan risiko gagal bayar dan tetap selaras dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat.
1. Rasio Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Syarat pertama yang dianggap paling krusial adalah kewajiban Pemda menjaga rasio belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.
Jika komposisi belanja pegawai terlalu besar, usulan TPP otomatis tidak akan disetujui.
Baca Juga: Viral! ART Curi 5 Keping Emas, Dijual COD Super Murah, Majikan Sampai Tepok Jidat
Kemendagri menyampaikan bahwa pengendalian belanja pegawai harus menjadi prioritas agar ruang fiskal tidak habis untuk pembayaran TPP.
2. Kondisi Fiskal Daerah Harus Sehat
Persyaratan kedua adalah kondisi keuangan daerah harus benar-benar stabil.
Pemda tidak boleh berada dalam kondisi defisit akut, kesulitan likuiditas, atau memiliki tunggakan belanja yang belum terselesaikan.
Kemendagri mengingatkan bahwa,
“Pemda perlu lebih sensitif dan cermat dalam menetapkan TPP ASN karena harus memperhatikan kondisi riil keuangan daerah,” dikutip dari Padangsidimpuankota, 28 Oktober 2025.
Peringatan ini menegaskan bahwa TPP tidak boleh diberikan jika berpotensi membebani anggaran di tengah situasi fiskal daerah yang rapuh.
3. Tidak Sedang Restrukturisasi atau Pembiayaan Utang
Syarat ketiga menjadi sorotan para kepala daerah yaitu Pemda yang saat ini sedang melakukan restrukturisasi utang atau menanggung pinjaman daerah tidak diperkenankan mengajukan kenaikan TPP.
Alasannya, Pemda dengan beban utang berpotensi tidak mampu mempertahankan pembayaran TPP secara berkelanjutan.
Baca Juga: Revisi UU ASN Buka Jalan Baru, ASN Daerah Kini Punya Peluang Jadi Pejabat Pusat
Sehingga berisiko menimbulkan gagal bayar yang dapat merusak kredibilitas tata kelola keuangan daerah.
4. Harus Ada Kenaikan PAD yang Nyata
Syarat keempat berkaitan langsung dengan sumber pendanaan.
Pemda wajib menunjukkan bahwa kenaikan TPP dibiayai dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dari dana transfer pusat ataupun anggaran sementara.
Kemendagri menyebut bahwa ketergantungan pada TKD (Transfer ke Daerah) tidak boleh menjadi dasar pemberian TPP karena dapat mengganggu stabilitas fiskal di tahun berikutnya.
Pemda harus membuktikan peningkatan PAD yang signifikan sebelum mengajukan penyesuaian TPP ASN.
Pemda Wajib Siapkan Dokumen Keuangan 3 Tahun Terakhir
Selain empat syarat utama, Kemendagri juga mewajibkan Pemda melampirkan dokumen keuangan tiga tahun berturut-turut.
Mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, laporan operasional, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dokumen tersebut akan ditelaah secara detail oleh tim Kementerian untuk memastikan bahwa usulan TPP tidak melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Baca Juga: Petugas Haji Diduga Jadi Ajang Haji Gratis? DPR Usul TNI–Polri Turun Tangan 50 Persen!
TPP 2026 Hanya untuk Daerah yang Benar-Benar Siap
Dengan adanya aturan ketat ini, sinyalnya jelas mengenai kenaikan TPP ASN 2026 tidak bersifat otomatis.
Hanya daerah dengan manajemen fiskal disiplin yang memiliki peluang besar untuk mendapatkan persetujuan.
Bagi ASN, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa tunjangan mereka sangat bergantung pada kinerja keuangan daerah.
Terutama kemampuan meningkatkan PAD serta komitmen Pemda terhadap tata kelola yang sehat.***




