POJOKSATU.id — Menjelang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2025, guru di seluruh Indonesia diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan sinkronisasi data telah terpenuhi.

Pasalnya, pencairan TPG yang dijadwalkan per triwulan sangat bergantung pada validitas data guru yang tercantum dalam sistem Dapodik dan Info GTK.

TPG Triwulan 1 dijadwalkan cair mulai April 2025, sedangkan TPG Triwulan 2 dimulai pada Juli 2025.

Namun, tanpa sinkronisasi data yang tepat dan sesuai jadwal, pencairan bisa tertunda bahkan digabung dengan triwulan berikutnya.

Syarat Umum Penerima TPG Sesuai Permendikbud 45 Tahun 2023

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, guru yang ingin menerima TPG wajib memenuhi sembilan syarat utama berikut:

Baca Juga: Hanya untuk Guru PNS dan PPPK, Ini 3 Tunjangan Resmi yang Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.

  2. Berstatus sebagai Guru ASN di wilayah binaan Kemendikbudristek.

  3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian.

  5. Menjalankan tugas mengajar sesuai bidang pada Sertifikat Pendidik.

  6. Memenuhi beban kerja sesuai regulasi.

  7. Meraih hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.

  8. Mengajar di rombongan belajar dengan jumlah peserta didik yang sesuai.

    Baca Juga: PENTING DISIMAK, Ini Panduan Terbaru Pengelolaan Ijazah SD 2025, JANGAN KELIRU, Harus Sesuai Regulasi, Wajib Jadi Acuan Sekolah, DOWNLOAD di Sini
  9. Tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Syarat TPG untuk Guru Non ASN Tahun 2025

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.

    • Sertifikat diperoleh melalui program PPG dalam jabatan atau pra-jabatan yang diakui Kemendikbudristek.

  2. Aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.

    • Termasuk guru tetap yayasan (GTY) atau guru honorer yang memiliki SK dari yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.

  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdaftar dan valid di InfoGTK.

  4. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu (bisa kumulatif jika mengajar di lebih dari satu sekolah terdata di Dapodik).

  5. Penilaian kinerja guru minimal “Baik” sesuai instrumen penilaian kepala sekolah atau pengawas.

  6. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

  7. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan akun aktif di SIMPKB.

  8. Mendapatkan SK Penetapan Penerima TPG dari Dirjen GTK (SKTP), yang dikeluarkan setelah semua data sinkron.

Baca Juga: Aturan Baru Tunjangan Profesi Guru Resmi Terbit, Ini Detailnya

Penentu Pencairan TPG

Mekanisme sinkronisasi data guru merupakan tahapan krusial sebelum pencairan TPG dilakukan.

Proses ini menyelaraskan data individu guru di Dapodik dengan laman Info GTK, serta memverifikasi kelengkapan dan keabsahan data berikut:

Baca Juga: Struktur Gaji PPPK 2025 Resmi Ditetapkan, Naik Bertahap, Penghasilan Plus Tunjangan Bisa Tembus Rp 7 Juta

  • NRG (Nomor Registrasi Guru)

  • Beban kerja dan jumlah jam mengajar

  • Status kepegawaian

  • Rekening penerima tunjangan

  • Data tempat tugas dan unit kerja

Untuk pencairan Triwulan 1, sinkronisasi dilakukan pada Maret 2025, dan untuk Triwulan 2, sinkronisasi dijadwalkan hingga 30 Juni 2025.

Jika data belum sinkron hingga batas waktu tersebut, pencairan akan ditunda dan digabung pada pencairan berikutnya.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Pencairan TPG dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:

  • Triwulan I: Mulai April 2025

  • Triwulan II: Mulai Juli 2025

  • Triwulan III: Mulai Oktober 2025

  • Triwulan IV: Mulai November 2025

Beberapa daerah telah memulai proses pencairan Triwulan 2 sejak akhir Juni.

Namun, pencairan penuh berlangsung selama Juli dan dilakukan secara bertahap, tergantung validasi data dari masing-masing satuan pendidikan dan dinas terkait.

Baca Juga: Tak Mau Gaji Pensiun Dialihkan ke Kantor Pos? Taspen Siapkan Solusi Mudah untuk Pensiunan PNS

Guru yang belum menerima pembayaran TPG Triwulan 2, tetapi telah memenuhi seluruh syarat, akan menerima rapel TPG bersamaan dengan pembayaran TPG Triwulan 2.

Pemerintah memastikan bahwa hak guru tetap dibayarkan penuh, selama proses validasi dan sinkronisasi telah dinyatakan lengkap.

Tips Agar TPG Cair Tanpa Hambatan

Agar pencairan berjalan lancar, guru disarankan melakukan langkah-langkah berikut:

  • Aktif mengecek InfoGTK, terutama data NRG dan beban kerja.

  • Pastikan seluruh data Dapodik terbaru telah dikirim sebelum tenggat sinkronisasi.

  • Koordinasi intens dengan operator sekolah dan dinas pendidikan setempat.

  • Pastikan rekening bank aktif dan sesuai dengan data SKTP.

  • Segera perbaiki kesalahan data yang muncul di InfoGTK sebelum akhir Juni 2025.

Kenapa Ini Penting?

Banyak kasus keterlambatan pencairan terjadi bukan karena kendala anggaran, tetapi karena data guru yang tidak valid atau belum tersinkronisasi.

Baca Juga: OTW CAIR! Pencairan TPG Triwulan 2 Sedang PROSES Penyaluran, CEK Tahapan yang Harus Dilalui!

Akurasi dan disiplin administrasi adalah kunci agar tunjangan bisa diterima sesuai jadwal.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya data yang sah, sesuai, dan akurat yang dapat ditindaklanjuti dalam proses pembayaran TPG. ***