POJOKSATU.id — Pelaksanaan Magang Nasional 2025 yang telah dimulai sejak Oktober kini masuk ke batch 3.
Pada tahap ini, sejumlah peserta mulai mempertimbangkan untuk mundur karena alasan pribadi, pekerjaan baru, atau pertimbangan lain yang tidak bisa ditunda.
Kondisi tersebut membuat banyak pemagang akhirnya mencari tahu bagaimana prosedur resmi untuk mengundurkan diri dari program ini.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dijelaskan bahwa peserta memang diberikan ruang untuk mengajukan pengunduran diri.
Caranya pun tidak rumit. Pemagang cukup mengirimkan surat pengunduran diri kepada operator serta mentor di perusahaan tempat mereka ditempatkan.
Setelah itu, proses administrasi akan dilanjutkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Hak Pensiunan yang Dijamin Undang-Undang! Apa Saja yang Wajib Kamu Tahu?
Mereka diwajibkan mengisi formulir pengunduran diri dan pemberhentian peserta melalui tautan yang telah disediakan, yaitu https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta.
Di dalam formulir tersebut, perusahaan perlu mencantumkan berbagai informasi penting seperti nama dan alamat perusahaan, identitas operator, serta status peserta apakah benar mengundurkan diri atau diberhentikan.
Surat pengunduran diri dari peserta juga perlu diunggah sebagai dokumen pendukung.
Semua data dan berkas harus dipastikan jelas, lengkap, dan sesuai dengan identitas yang tercatat di sistem agar proses dapat berjalan lancar.
Meski mekanismenya cukup mudah, Kemnaker memberikan peringatan yang perlu diperhatikan oleh peserta.
Mereka menegaskan bahwa pemagang yang sudah diterima dalam program Magang Nasional tidak dapat mendaftar kembali pada batch selanjutnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Tak Pernah Dipakai, Ke Mana Uangnya Mengalir? Begini Sistemnya
Aturan ini juga berlaku bagi peserta yang sudah diterima tetapi memilih untuk mengundurkan diri.
Peringatan ini ditulis langsung oleh Kemnaker melalui unggahan di Instagram sebagai bentuk penegasan agar peserta mempertimbangkan keputusannya dengan matang.
Sementara itu, syarat mengikuti Magang Nasional 2025 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Selamatkan Ciremai, Obor Cirtim : Pengusaha Rusak Kawasan Lereng Gunung
Peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, merupakan lulusan diploma atau sarjana maksimal satu tahun sebelum pendaftaran, serta berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian terkait.
Itulah rangkaian informasi mengenai cara resmi mengundurkan diri dari Magang Nasional 2025 beserta konsekuensinya.
Semoga uraian ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi peserta yang sedang mempertimbangkan untuk mundur dari program tersebut.***




