POJOKSATU.id - Pemerintah melalui MenPANRB kembali menegaskan kebijakan baru mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini membuka peluang besar bagi para honorer untuk memperoleh hak-hak tambahan yang sebelumnya tidak mereka terima.

Salah satunya tunjangan anak yang besarannya bisa mencapai Rp146 ribu per bulan.

Baca Juga: Waduh! Mulai 2027 Pemerintah Bisa Lihat Isi Dompet Perusahaan, Pengusaha Langsung Deg-degan!

Kebijakan tersebut mendapat perhatian luas karena memberikan kepastian hak finansial bagi pegawai pemerintah non-ASN yang selama ini bekerja dengan status honorer atau PPPK paruh waktu.

Dengan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pegawai berhak mendapatkan struktur penghasilan yang lebih utuh.

“Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar dua persen dari gaji pokok,” ujar MenPANRB Rini Widyantini, dikutip dari Ayo Bandung, pada 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Aturan Lengkap Skema Pembayaran dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu KepmenPAN-RB 16 Tahun2025


Berapa Besar Tunjangan Anak untuk PPPK?

Besaran tunjangan anak bagi PPPK penuh waktu mengikuti presentase yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 2 persen dari gaji pokok per anak.

Pada golongan tertinggi, nilai ini bisa mencapai Rp146.580 per bulan.

Sehingga pegawai yang memiliki dua anak bisa menerima lebih dari Rp290 ribu per bulan khusus dari tunjangan anak saja.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 2a–2d Dapat Apa Saja 1 Desember? Ini Rincian Nominal Resmi PP 8/2024

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PPPK penuh waktu, sehingga tenaga honorer atau PPPK paruh waktu perlu meningkatkan statusnya terlebih dahulu sebelum berhak menerima fasilitas tersebut.


Syarat Honorer agar Bisa Naik Menjadi PPPK Penuh Waktu

KemenPANRB memastikan bahwa peningkatan status dari honorer atau PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu hanya dapat diberikan jika pegawai memenuhi sejumlah persyaratan resmi.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi:

1. Memenuhi Kebutuhan Formasi Instansi

Instansi harus menyatakan bahwa kebutuhan pegawai mengharuskan posisi tersebut diisi oleh PPPK penuh waktu.

Penyesuaian kebutuhan ini biasanya terkait beban kerja, program prioritas, serta kebutuhan pelayanan publik.

Baca Juga: UPDATE! Kabar Revisi UU ASN, PPPK Bakal Dapat Kepastian Kontrak dan Ruang Karier Lebih Jelas, Ini Penjalasannya

2. Memiliki Kinerja Baik dan Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran

Honorer yang ingin naik status harus memiliki rekam jejak kinerja yang baik, tidak pernah mendapat hukuman disiplin, serta memenuhi target yang ditetapkan instansi dalam periode penilaiannya.

3. Memenuhi Kualifikasi Jabatan

Pegawai wajib memiliki pendidikan, sertifikasi, dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki sebagai PPPK penuh waktu.

Bila tidak sesuai, instansi tidak dapat mengusulkan perubahan status.

Baca Juga: Viral! Rumah Penerima Bansos di Bogor Punya Mobil Mewah, Warga Geram

4. Status Kepegawaian dan Kontrak Tidak Bermasalah

Seluruh dokumen administrasi seperti surat kontrak, SK penugasan, serta data kepegawaian harus valid, tidak ada sengketa, dan telah diperbarui sesuai ketentuan.

5. Diusulkan oleh Instansi

Status PPPK penuh waktu tidak bisa diajukan secara pribadi.

Instansi lah yang berwenang mengusulkan berdasarkan evaluasi kebutuhan serta penilaian kinerja.


Syarat Anak untuk Mendapatkan Tunjangan PPPK

Selain syarat pegawai, terdapat pula syarat anak yang berhak menerima tunjangan. Tunjangan anak hanya diberikan jika:

1. Anak belum menikah.

Baca Juga: Geger! Menhan Targetkan 150 Batalion Baru Tiap Tahun, Indonesia Bakal Punya Kekuatan Super, Tapi Untuk Apa?

2. Anak belum memiliki penghasilan sendiri atau belum bekerja.

3. Anak berusia maksimal 21 tahun dan masih menjadi tanggungan penuh pegawai.

Syarat ini berlaku untuk seluruh PPPK penuh waktu di semua instansi pemerintah.


Manfaat Lain Menjadi PPPK Penuh Waktu

Selain tunjangan anak, PPPK penuh waktu juga berhak menerima:

Baca Juga: Kepala BKN Tegaskan 3 Syarat Mutlak Perpanjangan PPPK, Tak Terpenuhi, Kontrak Bisa Habis, Begini Penjelasan Resminya

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan jabatan atau struktural

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan kinerja sesuai kemampuan daerah/instansi

5. Gaji pokok penuh sesuai ketentuan terbaru

 

Namun, fasilitas ini hanya dapat diterima setelah honorer memenuhi seluruh persyaratan resmi untuk naik status.

Dengan semakin jelasnya regulasi, honorer kini memiliki gambaran lebih pasti mengenai hak dan peluang peningkatan karier mereka di lingkungan pemerintahan.***