POJOKSATU.id — Ketentuan mengenai tinggi badan menjadi salah satu persyaratan penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta sekolah kedinasan.

Pada beberapa instansi, syarat tersebut juga disertai dengan ketentuan berat badan yang proporsional.

Meski demikian, tidak seluruh sekolah kedinasan menerapkan persyaratan fisik tersebut sebagai syarat utama dalam proses seleksi.

Baca Juga: Kanye West Bakal Tampil di SUGBK Jakarta, Ini Jadwal Konser dan Benefit Tiket VIP

Pada seleksi sekolah kedinasan tahun akademik 2025/2026, misalnya, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Politeknik Statistika STIS termasuk institusi yang tidak mensyaratkan batas minimal tinggi badan bagi para pendaftarnya.

Sampai saat ini, jadwal dan persyaratan resmi untuk penerimaan sekolah kedinasan periode berikutnya masih belum diumumkan oleh masing-masing kementerian maupun lembaga.

Walau demikian, calon peserta sudah dapat melakukan persiapan sejak dini dengan menjadikan ketentuan seleksi tahun sebelumnya sebagai acuan.

Baca Juga: Sejarah Kenaikan Materai di Indonesia, Dari Rp500 hingga Rp10.000

Berikut daftar persyaratan tinggi badan yang diterapkan pada seleksi sekolah kedinasan tahun 2025.

1. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG):
- Laki-laki: tinggi badan minimal 155 cm.
- Perempuan: tinggi badan minimal 150 cm.
- Memiliki berat badan yang sesuai atau proporsional.

2. Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN):
- Laki-laki: tinggi badan minimal 160 cm.
- Perempuan: tinggi badan minimal 150 cm.
- Berat badan harus seimbang dengan postur tubuh.

Baca Juga: Cara Kerja Algoritma TikTok 2026, Ini Tips agar Konten Cepat Masuk FYP

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN):
- Laki-laki: diutamakan memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm.
- Perempuan: diutamakan memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm.
- Memiliki berat badan yang proporsional.

Calon peserta yang belum memenuhi ketentuan tinggi badan tetap berpeluang mengikuti seleksi apabila memiliki prestasi yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh panitia.

4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN):
- Laki-laki: tinggi badan minimal 160 cm.
- Perempuan: tinggi badan minimal 155 cm.

5. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub):
- Laki-laki: tinggi badan minimal 160 cm.
- Perempuan: tinggi badan minimal 155 cm.

Baca Juga: Networking untuk Pemula, Cara Menambah Koneksi dan Membangun Hubungan Profesional

Untuk sejumlah program studi di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya bidang penerbangan, diberlakukan ketentuan tinggi badan yang lebih tinggi.

Calon mahasiswa laki-laki diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan perempuan minimal 160 cm.

Persyaratan tersebut berlaku bagi program studi berikut:
- D3 Pertolongan Kecelakaan Pesawat (PKP)
- D3 Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan (PPKP)
- D3 Operasi Bandar Udara (OBU)
- D3 Manajemen Bandar Udara (MBU)
- D3 Manajemen Transportasi Udara (MTU)
- D3 Operasi Pesawat Udara (OPU)

Baca Juga: Beasiswa BANPIN Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Dibuka, Kuliah S1 Gratis untuk 100 Pemuda Berprestasi

Di samping sekolah kedinasan yang telah disebutkan, terdapat pula Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) yang berada di bawah Kementerian Hukum.

Kedua perguruan tinggi tersebut dijadwalkan ikut berpartisipasi dalam penerimaan peserta didik baru.

Namun, hingga kini belum merilis pengumuman resmi mengenai syarat maupun jadwal pendaftaran.

Bagi masyarakat yang berencana mengikuti seleksi sekolah kedinasan, sebaiknya rutin memantau situs resmi dan akun media sosial masing-masing instansi.

Dengan begitu, informasi terbaru terkait pembukaan pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga tahapan seleksi tidak akan terlewat.***