POJOKSATU.id - Usai pengumuman kelulusan PPPK 2023 atau P3K, kini peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pengusuan DRH atau daftar riwayat hidup.
Sebelumnya kami ucapkan selamat bagi Anda yang sudah dinyatakan lulus hasil seleksi CAT BKN seleksi PPPK 2023 atau P3K.
Bagi sebagian PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan sudah bisa mengetahui hasil pengumuman kelulusan PPPK 2023.
Baca Juga: Berhasil Bawa PSMS Lolos ke 12 Besar Liga 2, Miftahudin Mukson : Ini Hasil Kerja Keras Pemain
Namun sebagian lainnya masih harus menunggu jadwal rilis dari instansi masing-masing yang dilamar.
Berdasarkan surat edaran terbaru BKN atau Badan Kepegawaian Negara terungkap masih ada puluhan instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi PPPK 2023 atau P3K.
Untuk PPPK teknis masih ada 26 instansi yang belum merilis pengumuman kelulusan.
Baca Juga: Usai Insiden Salah Tembak Tentara Israel, Warganya Minta PM Netanyahu Hentikan Perang di Gaza
Sementara PPPK tenaga kesehatan sebanyak 30 instansi dan PPPK guru sebanyak 514 instansi.
Hal itu tertuang dalam surat edaran terbaru BKN atau Badan kepegawaian Negara pada 15 Desember 2023 nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023.
Surat itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Terlambat Rilis PS5, Games Naughty Dog Dibatalkan
Isi dari SE ini merujuk pada surat sebelumnya dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Selain jumlah instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi P3K 2023, juga disebutkan bahwa masih ada sejumlah instansi yang belum menyelesaikan pengolahan nilai seleksi PPPK.
Sementara dalam surat tertanggal 11 Desember 2023, BKN juga sudah mengingatkan bahwa hasil seleksi PPPK 2023 atau P3K tidak serentak.
Semua itu tergantung dari kesiapan masing-masing instansi yang membuka formasi PPPK 2023.
Salah satu instansi yang sudah mengumumkan kelulusan PPPK 2023 ialah Kementerian PAN-RB dan KASN.
Baca Juga: Lautan Awan di Atas Puncak Ahuawali Konawe
"Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan," demikian dikutip dari website resmi Kemenpan-RB.
Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023.
Berikut ini daftar dokumen dan format dokumen wajib upload:
Baca Juga: Dance Challenge Viral, Seulgi dan Wendy Red Velvet Akui Takut dan Penuh Tekanan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK
3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK
4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK
Baca Juga: Minji NewJeans Pertahankan Posisi Puncak Brand Reputasi Bulan Ini, Taeyon Melejit ke Tiga Besar
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024
7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024
8. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Baca Juga: Sopir Bus yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali Ternyata Pengganti, Baru Setahun di PO Handoyo
10. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4
12. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3
13. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK
Baca Juga: Solusi Efektif Cerahkan Kulit Wajah dan Lembut bagi Kulit Sensitif
Dalam jadwal terbaru tahapan seleksi P3K 2023, disebutkan bahwa jadwal pengisian DRH PPPK tidak berubah.
Atau tetap pada jadwal yakni tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
BKN juga mengingatkan bahwa bagi peserta lulus yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan PPPK sampai waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
Itulah informasi Ingat Warna Merah ya, Ini Format Dokumen Wajib Unggah saat Pengisian DRH Usai Lulus Seleksi PPPK 2023, Jangan sampai Salah! Semoga bermanfaat.***




