POJOKSATU.id - Bulan suci Ramadan kembali menjadi momentum pengingat bagi ASN untuk menjaga disiplin dan etika kerja.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa bulan puasa bukan alasan bagi ASN untuk meninggalkan kewajiban dan nongkrong di luar kantor saat jam kerja.
Fenomena ASN yang terlihat santai di warung kopi, rumah makan, atau tempat nongkrong lainnya saat jam dinas dinilai kerap menimbulkan sorotan publik.
Baca Juga: Pemkot Mataram Siap Anggarkan Seragam Baru ASN, Tinggal Menunggu Permendagri
Padahal, meski ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan, kewajiban ASN sebagai pelayan masyarakat tetap melekat.
Karena itu, aparat penegak peraturan daerah kini meningkatkan kewaspadaan.
ASN yang kedapatan melanggar aturan jam kerja selama bulan puasa terancam dikenai sanksi tegas.
Baca Juga: Kepala BGN 'Pegawai SPPG Berstatus ASN Berhak Terima THR', Segini Nominalnya
Satpol PP Ingatkan ASN Jaga Disiplin di Bulan Puasa
Satpol PP Kabupaten Batang Hari menegaskan komitmennya untuk menjaga kedisiplinan ASN selama Ramadan.
Pengawasan dilakukan guna memastikan ASN benar-benar berada di tempat kerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang Hari, M. Ridwan Noor, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin Ramadan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan apalagi meninggalkan tugas.
Baca Juga: Komisi X DPR 'Gaji Guru Honorer Harusnya Minimal Rp5 Juta per Bulan', Sinyal Kenaikan Gaji?
Dikutip dari IMCNews.id, 29 Januari 2026, M. Ridwan Noor menyampaikan dengan tegas bahwa:
“Kami ingin ASN fokus pada tugas dan tanggung jawab pada bulan Ramadan. Jika ditemukan ASN melanggar, kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,”.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan langsung bagi ASN agar tidak menyalahgunakan waktu kerja, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
Lokasi Nongkrong Jadi Sasaran Pengawasan
Satpol PP mengungkapkan, pengawasan akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong ASN saat jam kerja.
Mulai dari warung kopi, rumah makan, hingga kafe yang buka pada pagi dan siang hari selama Ramadan.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran sekaligus menjaga citra ASN di mata masyarakat.
Pemerintah daerah menilai, keberadaan ASN di tempat nongkrong saat jam dinas dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Jam Kerja Ramadan Tetap Harus Dipatuhi
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan telah diatur oleh pemerintah.
Meski durasi kerja dipersingkat, ASN tetap diwajibkan hadir dan bekerja secara optimal selama jam dinas berlangsung.
Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian jam kerja bertujuan memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Bukan untuk mengendurkan disiplin atau meninggalkan tugas.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
ASN yang terbukti nongkrong saat jam kerja di bulan puasa tidak hanya akan ditegur.
Pemerintah daerah memastikan sanksi disiplin siap diterapkan sesuai tingkat pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif lain sesuai peraturan kepegawaian.
Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BKD, untuk menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan ASN secara menyeluruh.
Jaga Etika dan Profesionalisme ASN
Pemerintah daerah mengimbau ASN agar menjaga etika dan profesionalisme selama Ramadan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, ASN dituntut tetap hadir, responsif, dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
Ramadan justru diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan integritas, bukan sebaliknya.***




