POJOKSATU.ID - Para guru dan dosen tengah menanti-nanti kapan pencairan pemberian tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Pasalnya, pada awal tahun ini para guru dan dosen ini sudah dijanjikan akan mendapat tambahan 100 persen 1 bulan TPG yang masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR).

THR sudah dibagikan sebelum lebaran Idul Fitri 1445 H lalu, namun guru belum menerima tambahan 1 bulan TPG yang dimaksud.

Baca Juga: 5 Penyebab Penetapan NI PPPK dan Penyerahan SK PPPK Lambat, Serta Langkah Selanjutnya Jika TMS atau BTS

Sehingga pasca-lebaran ini, guru tentu sudah menunggu, kapan pencairan tambahan 1 bulan TPG yang dimaksud?

Apakah sudah daerah yang menciarkan tunjangan tersebut? Untuk informasi jelasnya, silakan baca artikel ini sampai tuntas.

Pemberian tambahan 1 bulan TPG ini sudah disetujui Presiden RI Joko Widodo dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Kementerian, Pemerintah Daerah Sampai Lembaga

Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas (Gaji 13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP nomor 14/2024 itu bahwa komponen THR terdiri dari:

1. Gaji Pokok

Baca Juga: Lebih Detil dan Personal, 2 Link Cek Progres Penetapan NI PPPK 2023 dan NIP CPNS 2023 Seluruh Indonesia, Ketahuan Mandek Dimana

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan

5. Tunjangan kinerja

Lebih lanjut dalam poin ke-3, disebutkan bahwa dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, tidak menerima tunjangan kinerja seperti yang dimaksud dalam komponen di atas.

Baca Juga: PENDATAAN Non ASN SUDAH DITUTUP, Nasib Honorer Selanjutnya Tergantung RPP Manajemen ASN, DITETAPKAN 30 April, Begini Akhir Cerita Honorer

Namun akan diberikan tambahan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam waktu 1 bulan.

Dengan demikian, maka jelas jika tambahan 100 persen 1 bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR merupakan salah satu hak untuk para guru ASN.

Itu sesuai dengan amanah yang terdapat di dalam PP nomor 14 yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, terkait dengan penyaluran THR dan gaji ke 13 tahun anggaran 2024, juga menyebut adanya tambahahan 1 bulan TPG ini.

Apakah sejauh ini sudah ada daerah yang mencairkan?

Data yang dihimpun Pojoksatu.id hingga 20 April 2024 hari ini, belum ada guru di daerah yang memperoleh tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru 1 bulan tersebut.

Baca Juga: Menelusuri Kualitas dan Pilihan Terbaik Perguruan Tinggi Negeri

Para guru daerah hanya memperoleh komponen THR lainnya. Namun belum dengan tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi.

Lalu kapan pencairan tambahan 1 bulan TPG tersebut?

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pada pasal 11 dijelaskan jika untuk tunjangan hari raya (THR) dicairkan paling cepat yaitu 10 hari sebelum tanggal hari raya idul Fitri.

Namun dengan catatan, jika nantinya belum juga bisa dibayarkan.

Tunjangan hari raya bisa dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sehingga dengan begitu, maka kemungkinan besar bagi komponen THR yakni berupa tambahan 100 persen 1 bulan TPG baru akan dicairkan usai libur hari raya idul Fitri tahun 2024 ini.

Artinya, sampai hari ini para guru masih harus bersabar menunggu pencairan tambahan 1 bulan TPG yang dijanjikan pemerintah.***