POJOKSATU.id - Pemerintah kembali memberikan kabar terbaru terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 yang sangat dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan negara dalam membantu kebutuhan masyarakat, khususnya di pertengahan tahun.

Berdasarkan ketentuan resmi, gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan pada bulan Juni 2026.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Juni 2026: Ini Prediksi Lengkap dari SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru

Meski demikian, waktu pencairan dapat menyesuaikan dengan kesiapan administrasi serta kondisi anggaran masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Anggota TNI dan Polri

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Pegawai non-ASN tertentu

Baca Juga: CPNS 2026 Jadi Dibuka Tahun Ini? Simak Prediksi Jadwal dan Kebutuhan Formasinya

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan makanan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga dapat diperhitungkan, namun tidak selalu diberikan secara penuh karena menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Sumber Anggaran

Pendanaan gaji ke-13 berasal dari:

- APBN untuk instansi pusat

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dimulai, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

- APBD untuk instansi daerah

Hal ini memastikan bahwa pembayaran tetap berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah pusat maupun daerah.

Benarkah Gaji ke-13 Dipotong?

Beredar kabar mengenai adanya pemotongan gaji ke-13 tahun 2026. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh penerima, baik PNS, PPPK, maupun pensiunan, akan menerima gaji ke-13 secara penuh tanpa potongan mulai Juni 2026.

Perlu bapak ibu ketahui bahwa pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pegawai di pertengahan tahun, terutama untuk:

- Biaya pendidikan anak

- Kebutuhan rumah tangga

Baca Juga: KPK Sita Lebih 3 Mobil Mewah dan 5 Harley Davidson dari Rumah Silmy Karim di Brawijaya Jaksel

Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan akan mulai cair pada Juni 2026 dengan dasar hukum yang jelas, komponen lengkap, dan tanpa potongan.

Meski demikian, pencairan tetap bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah guna menghindari kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

***