POJOKSATU.id - Bulan Oktober adalah jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.

TPG Triwulan 3 ini dibayarkan bagi guru ASN dan juga Non ASN bersertifikasi.

Termasuk juga honorer yang baru saja diangkat menjadi ASN.

Diketahui bahwa pada tahun 2025 ini pemerintah baru aja merampungkan penataan honorer.

Baca Juga: Asrama dan Uang Saku untuk Siswa Kelas 9 SMP, Daftar Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2026 Dibuka hingga 14 Desember

Ada banyak guru honorer yang diangkat menjadi PPPK di tahun 2025 baik itu Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.

Dengan bergantinya status kepegawaian ini, guru yang baru diangkat PPPK ini pun bertanya-tanya bagaimana nasib pembayaran TPG mereka.

Karena diketahui bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3 ini statusnya sudah resmi berubah.

Setelah berubahnya status kepegawaian ini apakah mereka akan langsung menerima TPG dengan aturan sesuai dengan pembayaran tunjangan ASN atau masih mengikuti aturan honorer.

Regulasi pembayaran TPG bagi ASN adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: INFO Penting Admin GTK Bagi Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3!

Sedangkan untuk guru non ASN adalah Persesjen Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam dua regulasi dijelaskan perbedaan besaran TPG yang dibayarkan.

Guru non ASN besaran TPG yang dibayarkan adalah Rp2 juta per bulan.

Sementara itu bagi guru ASN, TPG yang dibayarkan adalah sesuai dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

Baca Juga: Era EdTech: Inovasi Teknologi yang Mengubah Cara Guru dan Siswa Belajar

Lantas honorer yang baru diangkat PPPK ini akan mendapatkan TPG Triwulan 3 dengan besaran yang mana?

Admin GTK pusat memberikan bocoran resmi.

Dijelaskan oleh Admin GTK bahwa guru honorer yang diangkat menjadi PPPK akan menerima TPG Triwulan 3 sebagai ASN jika SPMT sebelum bulan Juli 2025.

Namun jika SMPT setelah bulan Juli maka TPG Triwulan 3 besarannya sama seperti honorer yaitu Rp2 juta per bulan.

***