POJOKSATU.id - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi guru atau seleksi PPPK guru 2024 dipastikan sebentar lagi akan dibuka.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), seleksi PPPK 2024 akan dibuka pada Juni sampai Juli 2024.
KemenPAN RB juga telah merilis urutan prioritas pengisian formasi PPPK guru 2024.
Dimana untuk urutan prioritas teratas pengangkatan honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah honorer yang masuk kategori eks THK 2.
Kemudian diikuti guru yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) lalu guru honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Instansi pemerintah yang dimaksud di atas tidak lain adalah sekolah negeri.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus berupaya agar penuntasan guru honorer bisa dilakukan tahun ini.
Hal itu diwujudkan dalam 5 usulan rekomendasi Kemdikbudristek untuk penuntasan ASN PPPK
Pada poin kelima disebutkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 diusulkan bisa menggunakan Dapodik dan database lulusan PPG Kemdikbudristek.
Sementara sampai sejauh ini, hanya 179 instansi yang jumlah usulan formasi melebihi jumlah non ASN yang ada di instansi tersebut.
Berdasarkan 2 informasi dari KemenPAN RB dan Kemdikbudristek, maka bisa diambil kesimpulan syarat utama bisa daftar seleksi PPPK 2024.
1. Syarat per status peserta
- Guru honorer sekolah negeri (terdaftar dan aktif di Dapodik)
- Guru honorer sekolah swasta (terdaftar dan aktif di Dapodik)
- Lulusan PPG (terdaftar di database PPG Kemdikdbud, jika tidak terdaftar di Dapodik)
Sebagai catatan, tutorial cara mengecek terdaftar dan aktif di Dapodik akan diberikan pada sub bagian lain dalam artikel ini.
2. Tersedia sisa formasi PPPK guru 2024 sesuai linieritas ijazah
Simulasi Pengisian Formasi dengan Skala Prioritas
Berdasarkan skema dan mekanisme di atas, maka terdapat beberapa skenario terkait prioritas dan peluang bagi guru honorer bisa diangkat sebagai PPPK 2024.
Misalnya di kabupaten A mengusulkan formasi guru kelas sebanyak 50 formasi.
Sedangkan di kabupaten tersebut terdapat 2 orang eks THK 2, 1 orang guru terdaftar di database BKN dan 20 guru honorer sekolah negeri.
Dengan demikian dipastikan bahwa seluruh honorer di kabupaten tersebut bisa diangkat sebagai PPPK 2024.
Nah, sisa 23 formasi guru kelas itulah yang nantinya akan diperebutkan bagi pelamar umum yang terdiri dari guru honorer sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG.
Sedangkan untuk penentu kelulusan tetap berdasarkan peringkat terbaik seperti tahun-tahun sebelumnya.
Contoh kedua, di kabupaten B mengusulkan mengusulkan 10 formasi guru PAI.
Sementara di kabupaten tersebut tidak terdapat eks THK, 2 guru honorer terdaftar database BKN dan 22 guru honorer sekolah negeri.
Dengan demikian dipastikan pelamar umum untuk formasi guru PAI di daerah tidak bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2024.
Ini karena memang formasinya tidak tersedia atau hanya ada 10 formasi guru PAI saja.
Jangankan pelamar umum bisa mendaftar, bahkan untuk guru honorer sekolah negeri saja dipastikan tidak semua lulus.
Hal ini dikarenakan hanya ada 10 orang saja yang bisa mengisi formasi dan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Maka, yang terjadi kemudian adalah masih ada sisa 12 orang guru honorer sekolah negeri di daerah tersebut.
Dengan demikian, guru pemegang serdik dan mendapat afirmasi 100 persen pun tidak akan bisa membantu.
Itu karena memang dipastikan tidak bisa mendaftar karena tidak adanya formasi dan mekanisme urutan pengisian formasi PPPK 2024.
Dokumen yang harus Disiapkan
Sementara, dalam tayangan video Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani yang dikutip Pojoksatu.id, ada sejumlah dokumen yang jadi syarat pendaftaran seleksi PPPK guru 2024.
Prof Nunuk menyatakan, sampai saat ini memang belum ada aturan khusus, sistem dan detil yang membahas terkait seleksi PPPK 2024.
Namun saat ini tengah disiapkan PermenPAN RB, KepmenPAN RB, juknis dan lainnyya tengah dalam pembahasan dan persiapan.
Akan tetapi Prof Nunuk mengimbau para guru honorer agar menyipakan sejumlah dokumen syarat pendaftaran PPPK guru 2024.
"Bapak Ibu bisa menyiapkan dokumen-dokumen penting yang akan digunakan pada saat seleksi ASN PPPK nanti," ucap Prof Nunuk.
Bu Nunuk juga mengungkap bahwa dokumen yang dibutuhkan tersebut sepertinya tidak akan jauh berbeda dengan seleksi PPPK 2023.
Adapun dokumen penting syarat pendaftaran PPPK guru 2024 antara lain:
1. Pas foto yang terbaru
2. Surat pernyataan dengan format yang nantinya dapat diunduh di laman gurupppk.kemdikbud.go.id
3. Scan Kartu Tanda Penduduk asli dan surat keterangan kependudukan (jika hilang)
4. Scan Ijazah dan transkrip nilai asli jenjang S1/D4
5. Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
6. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
Khusus bagi penyandang disabilitas bisa menambahkan atau melampirkan:
1. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah
Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2024? CEK DIRI Ini 5 Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat ASN
2. Melampirkan satu link video singkat yang menunjukkan aktivitas saat menjalankan tugas sebagai pendidik
Demikian informasi penting Llangsung dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani daftar dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran seleksi PPPK guru 2024. Semoga bermanfaat.***




