POJOKSATU.id - Bagi honorer Kemenag diimbau agar jangan sampai salah saat melakukan pemutakhiran data non ASN Kemenag.

Pasalnya, ada ketentuan dokumen wajib upload yang harus dipenuhi dalam update data non ASN tersebut.

Sebab jika sampai ketentuan dokumen wajib upload tersebut salah, maka akan berdampak pada proses pemutakhiran data non ASN.

Seperti diketahui, pemutakhiran data non ASN Kemenag resmi diperpanjang.

Baca Juga: ALHAMDULILAH Pemutakhiran Data Non ASN Kemenag Diperpanjang, Tutorial Lengkap, Batas Akhir dan Solusi Gagal Registrasi

Dari sebelumnya dengan batas akhir 5 April 2024, menjadi 19 April 2024.

Perpanjangan ini dilakukan setelah sebelumnya website Pemutakhiran Data Mandiri atau PDM non ASN Kemenag tak bisa diakses.

Perlu Anda ketahui pula, pemutakhiran data non ASN ini menjadi salah satu syarat wajib ikut pendaftaran PPPK 2024.

Dengan demikian, untuk bisa jadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka honorer Kemenag harus lebih dulu melakukan update data.

 

Formasi CASN 2024 Kemenag

Seperti diketahui bersama, formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 Kemenag tahun ini memacahkan rekor terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan rekrutmen CASN.

Baca Juga: GURU HONORER NEGERI Kabupaten Bogor LAYAK TANPA TES? REGULASI dan FORMALITAS Mana Lagi yang Harus Dipenuhi? Cek Ini!

Khusus untuk Kemenag, KemenPAN RB memberikan izin sebanyak 110.553 formasi.

Rinciannya terdiri dari 20.772 formasi CPNS dan 89.781 formasi PPPK.

Selain itu, juga disepakati untuk memberikan kesempatan bagi alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS.

Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren.

Selama ini, lanjut Anas, klasifikasi rekrutmen penyuluh hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN atau IAIN.

Tahun ini, lulusan Ma’had Aly bisa mengikuti seleksi CPNS untuk formasi penyuluh agama.

Baca Juga: Forum Guru Ajukan Pengangkatan PPPK TANPA TES, Komisi X DPR RI Sepakat Tindakan AFIRMASI untuk GURU HONORER

MenPAN RB Abdulah Azwar Anas dan Menag Yaqut Cholil Qoumas membocorkan, sejumlah formasi yang dibutuhkan Kemenag, antara lain:

1. Guru madrasah

2. Guru Sekolah Menengah Teologi Kristen

3. Sekolah Menengah Atas Katolik

4. Dosen perguruan tinggi keagamaan negeri

5. Penyuluh agama

Baca Juga: BENAR TERJADI, Guru Honorer Sekolah Negeri Disingkirkan Guru Sekolah Swasta, Akhirnya 'Perang' Antar Guru di Sekolah

6. Penghulu

7. Talenta digital

8. Penempatan di IKN

9. Jabatan lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar Kemenag

 

Ketentuan Dokumen Wajib Upload

Dikutip Pojoksatu.id dari Youtube Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, terdapat sejumlah data yang harus dimutakhirkan.

Karena itu, honorer Kemenag ada baiknya mempersiapkan sejumlah dokumen wajib upload.

Sehingga ketika melakukan pemutakhiran data non ASN Kemenag, Anda tidak akan kesulitan atau menemui kendala.

Baca Juga: RILIS TERBARU JADWAL Seleksi PPPK 2024 Periode 1, Periode 2 dan Periode 3 Lengkap Tutorial Verval Ijazah, Honorer WAJIB!

Pertama, melakukan 'Cek Data Diri' dimana non ASN Kemenag diminta mengecek data diri.

Caranya dengan melakukan login memasukkan nomor NIK dan KK ditutup dengan memasukkan kode captcha.

Barulah klik menu 'Cari Data' untuk melihat ketersediaan tenaga non ASN Kemenag.

Apabila Anda sudah memastikan sudah terdata, maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi ulang.

Berikut ini langkah-langkahnya:

Baca Juga: TERBONGKAR di RDP DPR Deretan Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Intinya Ruwet Wet Wet Wet

Untuk melakukan pemutakhiran data non ASN Kemenag, hanya bisa dilakukan melalui website resmi pemutakhiran data non ASN melalui link https://pdm-nonasn.kemenag.go.id.

Berikut alurnya:

1. Cek Data Diri

2. Registrasi Ulang

3. Login

4. Lengkapi Data Diri

5. Ajukan Data

Baca Juga: Guru Honorer Penggugat Kasus PPPK Madina 2023 ke PTUN Medan Diteror OTK

Pada halaman utama, Anda bisa melakukan cek data diri dengan melakukan login. Caranya memasukkan nomor NIK dan nomor KK.

Anda akan mendapatkan informasi tersediaan data Anda lalu klik 'Registrasi Ulang'.

Pada laman registrasi ulang, Anda diminta memasukkan kembali nomor NIK, nomor KK, nama lengkap, email aktif dan nomor Whatsapp.

Akhiri dengan klik 'Kirim'.

Anda akan diarahkan pada laman login. Masukkan username dan password yang dikirimkan melalui nomor Whatsapp Anda.

Baca Juga: TUTORIAL Cara Pemutakhiran Data Non ASN atau Honorer Kemenag, Mudah Bisa Lewat HP

Selanjutnya Anda akan masuk pada halaman input data diri dengan menambahkan informasi data pribadi dan sesuai form yang sudah disediakan.

Setelah Snda pastikan informasi pribadi sudah terinput dengan benar, silakan pindah ke laman 'Pendidikan'.

Pada halaman Riwayat Pendidikan Anda harus memasukkan informasi riwayat pendidikan dari sekolah dasar sampai pendidikan terakhir.

Anda juga harus mengunggah ijazah pendidikan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.

Selanjutnya pada Riwayat Pekerjaan, Anda harus memasukkan informasi pekerjaan selama bekerja di Kementerian Agama.

Dilanjutkan mengunggah SK selama bekerja dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.

Pada laman 'Dokumen' silakan unggah dokumen SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan format PDF ukuran maksimal 1 MB.

Langkah terakhir silakan pilih menu 'Ajukan Data'.

Baca Juga: Guru Honorer Ini Syok saat Buka Amplop Gaji Pertamanya, Isinya Hanya Rp150 Ribu, Tetap Bertahan demi Murid

Anda bisa melihat dan mengunduh hasil informasi data diri Anda pada menu bukti PDM.

Untuk diketahui, langkah-langkah ini memang bisa Anda lakukan melalui HP.

Akan tetapi kami sarankan menggunakan komputer desktop atau laptop agar lebih memudahkan.

Terutama dalam hal proses unggah dokumen yang dibutuhkan.


Data Lain yang Diperlukan

Selain itu, Anda juga perlu memahami sejumlah dokumen lain yang juga harus diunggah, antara lain:

Baca Juga: Dibocorkan MenPAN RB, Deretan Formasi PPPK dan CPNS 2024 Fokus Utama Kemdikbudristek tapi Nasib Guru Honorer Tetap Suram

1. Foto formal terbaru

2. Data pribadi (alamat, agama, dsb)

3. Riwayat Pendidikan beserta bukti scan asli/legalisir/pernyataan dari instansi yg berwenang (MI/SD Setara, MTs/SMP Setara, dan MA/SMA Setara wajib diisikan dan berjenjang)

4. Riwayat Pekerjaan dari awal hingga akhir pengabdian pada Instansi Kementerian Agama beserta bukti scan asli/legalisir/pernyataan dari instansi yg berwenang

5. SPTJM (Format akan diunggah pada dashboard peserta)

Untuk diketahui, pemutakhiran data mandiri bagi peserta yang telah mendapatkan akses password melalui pesan whatsapp.

Demikian informasi penting bagi honorer Kemenag terkait dokumen wajib upload saat pemutakhiran data non ASN Kemenag. Semoga bermanfaat.***