POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II sudah ditetapkan oleh pemerintah akan cair pada bulan Juni ini.

Untuk tanggal pastinya tidak ada keterangan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Namun jika melihat siswa Waktu di bulan Juni ini, besar kemungkinan pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan mulai dari tanggal 23 sampai dengan 30.

Atau pada akhir bulan Juni tahun 2025.

Baca Juga: Ditengah Gejolak Ekonomi, Hadirnya Bea Cukai dan Pengusaha Rokok Lokal Jadi Penyelamat Petani Tembakau

Jelang pencairan TPG Triwulan II, admin GTK pusat memberikan informasi penting bagi bapak ibu guru penerima.

Informasi ini berkaitan dengan kelancaran pencairan TPG Triwulan II.

Karena diketahui bahwa pada pencairan TPG Triwulan I banyak kendala yang dihadapi bapak ibu guru.

Demi kelancaran pencairan TPG Triwulan II, admin GTK menginfokan kepada bapak ibu guru untuk menjaga keaktifan nomor rekening masing-masing.

Baca Juga: SUDAH Diumumkan Kementerian Keuangan, Pencairan TPG Triwulan II Dilakukan Mulai Tanggal 23 Juni?

Jangan sampai rekening tidak aktif saat pencairan sudah dilakukan.

Pastikan juga rekening pencairan milik bapak ibu guru bukanlah rekening dormant.

Rekening dormant ini artinya rekening sudah tidak aktif lagi karena tidak digunakan dalam jangka Waktu tertentu.

Ada lima penyebab rekening dormant yaitu:

1. Kurangnya aktivitas transaksi

Baca Juga: Kolegium Kebidanan dan KKI Luncurkan Kurikulum Baru, Peran dan Pendidikan Profesi Bidan Makin Diperkuat

2. Lupa atau tidak digunakan

3. Perubahan alamat atau kontak

4. Kematian pemilik rekening

5. Kebijakan bank

Apabila rekening dormant maka nantinya bank akan menambahkan biaya administrasi saat adanya transaksi.

Baca Juga: PRIO PASS dari XL PRIORITAS: Traveling Makin Seru Tanpa Takut Biaya Roaming Bengkak!

Atau bahkan bank akan menutup rekening milik bapak ibu.

Jika hal ini terjadi maka pencairan TPG tidak bisa dilakukan ke rekening bapak ibu guru.

***