POJOKSATU.ID - Para guru dan kepala sekolah yang akan atau telah pensiun pada periode Januari hingga Juni 2025 tak perlu khawatir apabila Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum juga terbit.

Kementerian Pendidikan menyampaikan bahwa keterlambatan ini merupakan hal yang umum dan dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah tertentu.

Kenapa SKTP Guru Pensiun Belum Terbit?
Keterlambatan penerbitan SKTP bagi guru pensiun biasanya terkait proses pelaporan dan pemutakhiran data di sistem Dapodik dan Simtun.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang Tewaskan 12 Penumpang

Namun, selama prosedur administrasi dijalankan dengan benar, SKTP tetap akan terbit sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Langkah yang Harus Dilakukan OPS
Bagi Operator Sekolah (OPS), berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses penerbitan SKTP guru pensiun berjalan lancar:

1. Laporkan status pensiun di Simtun. OPS Simtun wajib mengubah status guru menjadi tidak aktif dengan alasan pensiun.

Baca Juga: Nama-nama 12 Korban Tewas dan 23 Korban Selamat Kecelakaan Bus ALS di Panjang Panjang, Ada Anak-anak

2. Jangan keluarkan data guru dari Dapodik. Cukup ubah status ke "pensiun" tanpa menghapus data guru.

3. Tidak perlu ada pembelajaran. Guru pensiun tidak wajib memiliki jam pembelajaran untuk penerbitan SKTP.

Kapan SKTP Guru Pensiun Akan Terbit?
Menurut informasi yang dihimpun, SKTP untuk guru pensiun dijadwalkan akan terbit secara serentak pada bulan Juni 2025.

Baca Juga: Forum Warga Ciawijapura Bakal Gelar Aksi Massa Besar-Besaran

Oleh karena itu, guru dan OPS diharapkan bersabar dan memastikan bahwa seluruh proses pelaporan sudah dilakukan dengan benar.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, SKTP guru pensiun akan tetap terbit tanpa masalah. Jangan panik, dan pastikan semua data di Dapodik dan Simtun telah diperbarui sesuai status terbaru.

Baca Juga: Kesaksian Penumpang Bus ALS Kecelakaan di Padang Panjang, Sopir Sering Berhenti Dinginkan Rem

Menjelang pensiun, baik sebagai guru maupun pegawai lainnya, ada beberapa hal penting yang perlu disiapkan secara administratif, finansial, dan mental agar masa pensiun bisa dijalani dengan tenang dan produktif.

Berikut daftarnya:
1. Persiapan Administratif
- Cek Dokumen Kepegawaian: Pastikan data di Dapodik, Simtun, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sesuai (NIP, pangkat, jabatan, masa kerja).

Baca Juga: JANGAN SALAH KOSTUM, Aturan Terbaru Pakaian Saat Tes SKD CPNS 2025 Begini, CekJuga Barang yang TIDAK BOLEH DIBAWA

- Urus Berkas Pensiun: Ajukan permohonan pensiun 1 tahun sebelum masa pensiun ke BKD/Dinas Pendidikan setempat.

- Lengkapi Dokumen Wajib: Termasuk SK pangkat terakhir, SK CPNS/PNS, daftar riwayat hidup, surat keterangan berhenti, dan lainnya.

- Pastikan SKTP Tetap Diproses: Laporkan status pensiun ke operator sekolah untuk diinput ke Simtun agar SKTP tetap bisa diterbitkan sesuai hak.

Baca Juga: SIAP-SIAP. Ada Ujian Versi Baru untuk Siswa SD, SMP, dan SMA! Pengganti UN

2. Persiapan Finansial
- Cek Hak Pensiun: Pahami besaran dana pensiun dari PT Taspen atau lembaga yang terkait.

- Siapkan Tabungan Tambahan: Idealnya punya dana darurat dan tabungan di luar pensiun.

- Rencana Investasi: Pertimbangkan investasi rendah risiko (seperti deposito, emas, atau properti).

Baca Juga: Bus Legendaris ALS Kecelakaan Tunggal di Padang Panjang Sumbar, 12 Penumpang Meninggal

3. Persiapan Psikologis dan Sosial
- Tetap Aktif: Ikut komunitas pensiunan, kegiatan sosial, atau organisasi profesi.

- Rencana Aktivitas Harian: Siapkan rutinitas agar tidak merasa kosong setelah tidak bekerja.

- Kembangkan Hobi atau Usaha: Pensiun adalah waktu yang tepat untuk menjalani hobi atau merintis usaha kecil.

Baca Juga: Persib Juara Liga 1, Bupati Bandung Girang Bukan Kepalang

4. Komunikasi dengan Keluarga
- Libatkan Keluarga: Bahas rencana pensiun dengan pasangan dan anak-anak.

- Rancang Kehidupan Baru: Termasuk rencana tempat tinggal, perjalanan, dan peran dalam keluarga. ***