POJOKSATU.ID – Dalam rangka meningkatkan akurasi pendistribusian tunjangan dan efisiensi administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah mengumumkan bahwa proses pembaruan atau perbaikan data rekening kini telah dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi Simtun.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai kendala teknis lapangan yang dialami oleh para penerima, sekaligus untuk memastikan keamanan transaksi keuangan negara.
Baca Juga: Kemenag dan BKN dalam Tata Kelola ASN, Apakah Membahas CPNS atau Kepegawaian Lainnya?
Ruang Lingkup Perbaikan Data
Fasilitas pembaruan data pada aplikasi Simtun ini diperuntukkan bagi ASN yang mengalami kondisi sebagai berikut:
1. Perbaikan Rekening Bermasalah
Berlaku bagi pemilik rekening yang statusnya telah ditutup, atau terdampak isu keamanan siber seperti peretasan (hacking) dan penipuan (scamming).
2. Penerima Baru
Khusus bagi ASN yang baru terdaftar sebagai penerima tunjangan dan perlu menginput data rekening untuk pertama kalinya.
Baca Juga: Terdapat 20 Ribu ASN Kemenag Sebagai Peserta Berhasil Lulus Short Course SMART HAB 2026
Diharapkan kepada seluruh unit kerja atau dinas terkait untuk segera mengoordinasikan informasi ini kepada para pegawai di lingkup instansi masing-masing.
Proses input dan perbaikan data dapat dilakukan langsung oleh ASN yang bersangkutan melalui platform resmi Simtun.
ASN dihimbau untuk memastikan bahwa nomor rekening yang diinput adalah benar dan masih aktif guna menghindari kegagalan sistem pada saat proses pencairan dana di periode mendatang.
Dengan dibukanya akses perbaikan data ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat hak-hak ASN.
Untuk informasi teknis lebih lanjut, para pegawai dapat menghubungi admin Simtun pada dinas masing-masing.***




