POJOKSATU.id - Pemenuhan beban mengajar menjadi syarat penting yang harus dipenuhi guru bersertifikasi untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sayangnya ada banyak kendala yang dihadapi guru dalam memenuhi beban mengajar minimal yaitu 24 JP.
Untuk mempermudah guru, Kemendikdasmen mengeluarkan aturan terbaru.
Pemenuhan beban mengajar tidak harus 24 jp tatap muka.
Baca Juga: PBI APBD Dinonaktifkan Otomatis, Warga Wajib Daftar BPJS Mandiri ke Kantor Langsung
Untuk bisa memenuhi beban mengajar ini bapak ibu guru bisa menambahkan dengan tugas tambahan.
Bagi bapak ibu guru yang masih kekurangan beban mengajar maka perlu untuk memahami ekuivalensi tugas tambahan sesuai dengan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025.
Regulasi ini menjadi kepastian hukum agar beban kerja guru dihitung secara adil dan juga proporsional.
Dalam regulasi tersebut ada beberapa kategori tugas tambahan guru.
Baca Juga: Kapan Validasi NRG di Pusat akan Dilakukan? Cek Bocoran Jadwalnya!
Setiap kategori ini memiliki nilai ekuivalensi jam pelajar yang berbeda disesuaikan dengan tanggung jawab setiap tugas.
Berikut ini daftar ekuivalensi tugas tambahan guru:
1. Tugas tambahan melekat dengan 12 jp
- Wakil Kepala Satuan Pendidikan
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium
- Kepala Bengkel
- Kepala Unit Produksi
2. Guru Wali
Guru Wali memiliki nilai ekuivalensi 2 jam tatap muka.
Baca Juga: BPNT Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Dipakai? Ternyata Ini Bedanya Saldo Terlihat dan Saldo Aktif
3. Tugas tambahan lain dengan 2 JP
- Wali Kelas
- Pembina Osis
- Pembina Ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Kompetensi
- Pengurus Bursa Kerja Khusus
- Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru
- Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi
- Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek
- Koodinator TPPK
4. Tugas Tambahan 1 JP
- Guru Piket
- Anggota TPPK
- Satuan Tugas Perlindungan PTK
Baca Juga: Tahun 2026 Ada Perbedaan Nominal TPG, Nunuk Suryani Jelaskan Penyebabnya!
- Pengurus kepanitiaan acara sekolah
- Pengurus organisasi Pendidikan
- Tutor Pendidikan kesetaraan
- Instruktur/narasumber program pengembangan kompetensi
- Peserta program pengembangan kompetensi terstruktur
Perlu dipahami bahwa setiap tugas tambahan harus ada SK resmi.
Baca Juga: Banjir di Cibuaya Karawang Mulai Surut, 2.600 Warga Terdampak
Jika tidak ada SK resmi dan tidak tercatat di Dapodik maka tugas tambahan tidak akan valid.
Dan tidak semua tugas tambahan ini bisa diberikan kepada satu guru.
***



