POJOKSATU.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu tahapan penting yang harus dihadapi peserta seleksi Sekolah Kedinasan 2026.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, kini saatnya mempersiapkan diri menghadapi SKD. 

Apalagi, pelaksanaan SKD dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026.

Mengetahui kisi-kisi materi SKD sejak awal bisa membantu peserta menentukan strategi belajar. 

Sebab, SKD tidak hanya menguji wawasan kebangsaan, tetapi juga kemampuan intelegensia dan karakter pribadi.

Baca Juga: SPMB SMA Pradita Dirgantara 2027-2028 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Biaya, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

Ketentuan mengenai seleksi Sekolah Kedinasan 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.

Berdasarkan aturan terbaru itu, seleksi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi.

Tahapan seleksi mencakup pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, hingga pengumuman akhir hasil seleksi.

Mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tentang Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah dijadwalkan pada 7-8 September 2026.

Baca Juga: Hasil OMI Kemenag 2026 Kabupaten Kota Diumumkan Hari Ini, Cek Link Pengumuman MI, MTs, MA

Peserta yang lolos seleksi administrasi kemudian perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti SKD. 

Sebelum mengikuti tes, peserta juga harus menyelesaikan pembayaran PNBP SKD sesuai ketentuan.

Lantas, apa saja materi SKD Sekolah Kedinasan 2026 dan berapa nilai minimal yang harus dicapai?

Kisi-Kisi Materi SKD Sekolah Kedinasan 2026

SKD merupakan salah satu tahapan seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaksanaan SKD menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Baca Juga: Presiden Prabowo : Kami Tidak Suka Didikte oleh Satu atau Dua Kekuatan Tertentu

Materi SKD Sekolah Kedinasan 2026 diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB RI Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.

SKD Sekolah Kedinasan 2026 terdiri atas tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan aspek-aspek kebangsaan.

Sementara TIU bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Adapun TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan aspek-aspek kepribadian dan profesionalitas.

Baca Juga: Perlu Dicontoh yang Lain, Menu MBG Dicicipi Kepala SPPG Jati Sebelum Dibagikan, Hasilnya Muntah

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Materi TWK mencakup lima aspek utama, yaitu nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

  • Nasionalisme, yaitu kemampuan mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

  • Integritas, yaitu kemampuan menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

  • Bela negara, yaitu kemampuan berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

  • Pilar negara, yaitu kemampuan membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

  • Bahasa negara, yaitu kemampuan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Kapolresta Karawang Bersama Karo Ops Polda Jabar Pimpin Pengamanan Suporter Bola

Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri atas tiga kelompok kemampuan, yakni kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Pada kemampuan verbal, peserta akan menghadapi materi:

  • Analogi, untuk mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep tersebut pada situasi lain.

  • Silogisme, untuk mengukur kemampuan menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

  • Analitis, untuk mengukur kemampuan menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

Baca Juga: 3 Kali Jember Krisis BBM Akibat Macet, Bupati Gus Fawait Desak Pertamina Reaktivasi Depo Lokal

Selanjutnya, kemampuan numerik meliputi:

  • Berhitung, untuk mengukur kemampuan melakukan hitungan sederhana.

  • Deret angka, untuk mengukur kemampuan melihat pola hubungan angka.

  • Perbandingan kuantitatif, untuk mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

  • Soal cerita, untuk mengukur kemampuan melakukan analisis kuantitatif berdasarkan informasi yang diberikan.

Baca Juga: Jeffry Barata Lubis Terpilih Kembali Pimpin SMSI Madina Periode 2026-2029

Adapun kemampuan figural terdiri atas:

  • Analogi, untuk mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

  • Ketidaksamaan, untuk mengukur kemampuan melihat perbedaan beberapa gambar.

  • Serial, untuk mengukur kemampuan melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakter Pribadi (TKP)

TKP menguji sejumlah aspek yang berkaitan dengan karakter dan kemampuan peserta dalam menghadapi situasi kerja.

Baca Juga: Semarak Festival Nasyid Digelar untuk Rawat Pelestarian Budaya

Materinya meliputi:

  • Pelayanan publik, yaitu kemampuan menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja secara efektif agar dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang.

  • Jejaring kerja, yaitu kemampuan membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

  • Sosial budaya, yaitu kemampuan beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

  • Teknologi informasi dan komunikasi, yaitu kemampuan memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

  • Profesionalisme, yaitu kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

  • Anti radikalisme, yaitu kemampuan menjaring informasi dari individu mengenai pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Baca Juga: Blusukan ke Jelbuk, Kadiskominfo Jember Pantau Langsung Program Homecare untuk Bumil Risiko Tinggi dan Lansia

Jumlah Soal SKD Sekolah Kedinasan 2026

Peserta juga perlu mengetahui jumlah soal dan durasi pengerjaan SKD agar dapat mengatur strategi ketika mengikuti tes.

SKD Sekolah Kedinasan 2026 terdiri atas 110 butir soal yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit.

Rinciannya adalah 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Untuk soal TWK dan TIU, jawaban benar mendapatkan bobot 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab mendapatkan nilai 0.

Sementara untuk TKP, jawaban benar memiliki bobot paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Soal yang tidak dijawab mendapatkan nilai 0.

Dengan jumlah tersebut, nilai kumulatif maksimal SKD mencapai 550. Nilai tersebut terdiri atas 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Baca Juga: Semarak Festival Nasyid Digelar untuk Rawat Pelestarian Budaya

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Nilai ambang batas menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan peserta. 

Nilai ini merupakan batas minimal yang harus dipenuhi sesuai ketentuan untuk dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Berdasarkan Kepmen PAN-RB Nomor 406 Tahun 2026, nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • TWK: 65

  • TIU: 80

  • TKP: 156

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapatkan afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

Baca Juga: Pertamax Terancam Tembus Rp20 Ribu, Pertamina Ungkap Biang Keroknya: Harga Minyak Dunia Belum Stabil

Untuk peserta dari daerah tertentu yang mendapatkan afirmasi, nilai yang ditetapkan adalah:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 281.

  • Nilai TIU paling rendah 55.

Dengan jadwal pelaksanaan SKD yang semakin dekat, peserta sebaiknya tidak hanya mengejar jumlah latihan soal, tetapi juga memahami karakter masing-masing materi.

Mulai dari memperkuat wawasan kebangsaan untuk TWK, melatih kemampuan logika dan hitung untuk TIU, hingga membiasakan diri menghadapi berbagai situasi pada TKP.

Persiapan yang matang bisa menjadi bekal penting sebelum peserta berhadapan dengan 110 soal SKD dalam waktu 100 menit. 

Jadi, sudah siap menghadapi SKD Sekolah Kedinasan 2026? ***